-->

Ads (728x90)

 

Pemko Batam Apresiasi Kinerja Bea Cukai Batam dalam Mencegah Penyeludupan Rokok dan MMEA Ilegal
Sekdako Batam Jefiridn Hamid (Kiri) Ikut Memusnahkan dengan Cara Membakar Rokok Ilegal di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, Rabu (5/10/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Realitamedia.com -  Pemko Batam mengapresiasi kinerja Bea Cukai Batam untuk mencegah penyeludupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) secara illegal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid kepada sejumlah awak media saat menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa BKC HT dan MMEA illegal di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, Rabu (5/10/2022).

Rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu sebanyak 46.732 batang  dengan estiminasi nilai barang Rp 47 juta, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 24 juta,-

Pada kesempatan yang sama juga memusnahkan MMEA sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng dengan estiminasi nilai barang mencapai Rp 9,9 milyar dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,1 milyar, barang bukti dimusnahkan digilas alat berat dan merupakan hasil dari 49 penindakkan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Pemko Batam sangat mengapresiasi langkah Bea Cukai Batam yang terus mengantisipasi penyelundupan di wilayah Batam,” kata Jefridin 

Dalam menindak dan mengantisipasi penyelundupan barang ilegal ini perlu kerja sama semua pihak. Ia berharap, sinergi antar semua instansi di Batam terus terjalin.

“Termasuk juga peredaran barang ilegal perlu kerja tim bersama untuk menindaknya, termasuk Satpol PP,” katanya.

Ia menegaskan, dengan makin ketatnya pengawasan, maka pendapatan negara juga makin meningkat mengingat tindakan penyelundupan sangat merugikan.

“Dengan peningkatan pendapatan negara, bagi hasil yang diterima daerah juga bakal meningkat,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000.

“Dana sebesar Rp 79 juta tersebut, dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Tiga OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen.

Uang tersebut untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.

Kemudian, Satpol PP sebesar Rp 7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kenak Cukai (BKC) Ilegal.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp 31.971.600 atau 40 persen.

“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam”, ujarnya.

Untuk itu, jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.

“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara,” tutupnya.

Pemusnahan barang illegal itu dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. (sa)



Posting Komentar