-->

Ads (728x90)

 

Ini Program yang Dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kepri Sepanjang Tahun 2021
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Feri Manalu Menyerahkan LAKIP 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Graha Kepri, Batam.pada Kamis (6/10) (Fhoto : Ist)

BATAM, Realitamedia.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri pada tahun 2021 lalu tidak bisa melaksanakan program sosialiasi tentang keberadaan KI Kepri dan UU NO.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lantaran recofusing Anggaran APBD Kepri disebabkan pandemi Covid 19.

“ Kegiatan Rakornas dan rakernis Komisi Informasi Pusat juga tidak bisa kami (KI Kepri) hadiri karena recofusing anggaran,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Feri Manalu  usai menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2021 Komisi Informasi Kepri kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak pada Kamis (6/10) di Graha Kepri, Batam.

Dalam menyerahkan LAKIP 2021 itu, Feri Manalu bersama Wakil Ketua KI Kepri Jazuli, M.Jauhari Komisioner bidang Sengketa Informasi, dan  Hamdani bidang Kelembagaan.

Lebih lanjut Feri Manalu mengatakan pihaknya berharap tahun 2023 yang akan datang Pemerintah Daerah Kepri bersama DPRD Kepri bisa menganggarkan kebutuhan KI Kepri lebih maksimal lagi, untuk sidang sengketa informasi, sosialisasi dan Rakornas.

Terkait LAKIP 2021 yang diserahkannya kepada Jumaga Nadeak, Feri menjelaskan bahwa LAKIP tersebut menyajikan informasi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) KI Kepri tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dikatakannya sesuai amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008, KI Kepri juga menyerahkan LAKIP. Selain kepada Ketua DPRD Kepri, pihaknya juga akan menyerahkan LAKIP KI kepada Gubernur.

Dalam LAKIP KI 2021 itu disampaikan beberapa hal yang telah dilakukan KI Kepri, yakni untuk kasus penyelesaian  sengketa Informasi Publik ada 5 kasus, diselesaikan 1 kasus lewat mediasi, 4 kasus lewat adjudikasi non ligitasi (persidangan) 

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berharap KI Kepri bisa mendorong Badan Publik di Kepri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menjalankan komunikasi yang terbuka, sistem data dan informasi yang terbuka kepada masyarakat.  

"Saya berharap Komisi Informasi Kepri bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk tahu.  Bahwa setiap warna negara berhak untuk tahu informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasI dari instansi yang mereka tuju. Dan saya mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu itu dengan maksimal," tukas Jumaga. (rdK)



Posting Komentar