-->

Ads (728x90)

 

Nuryanto Minta RDP Dijadwalkan Kembali Terkait Persoalan Kampung Jabi Nongsa
Warga Kampung Jabi Nongsa Menghadiri RDP yang Dipimpin Oleh ketua DPRD Kota Batam Nuryanto di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (6/6/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Realitamedia.com -  Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelebaran jalan di kawasan Kampung Jabi dan kejelasan status Kampung Tua yang disandang Kampung Jabi di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (6/6/2022).

RDP itu dihadiri perangkat RT/RW dan warga Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa serta  pegawai Pemko dan BP Batam.

Dalam RDP tersebut warga Kampung Jabi mengaku sangat kecewa pasalnya pihak Pemko dan BP Batam yang hadir hanya perwakilannya saja sedangkan pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan tidak hadir.

“ Saya mewakili RW 04 Kampung Jabi menyampaikan sangat kecewa karena tidak hadirnya pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang kami alami,” kata Suhaimi selaku Ketua RW 04 Kampung Jabi.

Salah seorang tokoh masyarakat Kampung Jabi Ernawati juga mengatakan dirinya sangat kecewa atas ketidakhadiran dari pejabat Pemko dan BP Batam dalam RDP tersebut, padahal mereka sudah diundang oleh Ketua DPRD Kota Batam.

“ Kami sangat mengharapkan ada solusi kepada warga yang terdampak dari pembangunan  pelebaran jalan di Kampung Jabi,” katanya.

Ia menyebut warga Kampung Jabi sangat mendukung pembangunan tetapi seharusnya sebelum melakukan pembangunan Pemko dan BP Batam mensosialisasikannya dan memberikan solusi kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut.

Sementara tokoh masyarakat Kampung Jabi dan mantan Ketua RW Kampung Jabi, Suryadi mengatakan Kampung Jabi sudah berdiri sejak tahun 1930 lalu seharusnya BP Batam dan Pemko Batam memberikan kejelasan atas status atau legalitas dari Kampung Jabi.

Suryadi menyebut keluarganya menempati Kampung Jabi sejak 93 tahun yang lalu seharusnya Pemko dan BP Batam memberikan status atau legalitas atas lahan yang mereka tempati sebagai Kampung Tua.

Ia juga menjelaskan pada tahun 1991 lalu,  jalan di Kampung Jabi diaspal tetapi tidak semua warga mendapatkan ganti rugi akibat pembangunan tersebut termaksuk kakeknya.  

“ Saya sangat kecewa sebab undangan Ketua DPRD Kota Batam tidak ditanggapi pejabat Pemko dan BP Batam,” katanya.

Menyikapi akan kekecewaan warga Kampung Jabi tersebut, Nuryanto mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali RDP pada tanggal 9 Juni 2022 mendatang dan akan mengundang kembali pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang dialami warga Kampung Jabi.

Kader PDI Perjuangan ini juga mengatakan pihaknya sangat kecewa atas ketidakhadiran pejabat Pemko dan BP Batam dalam RDP tersebut.

Ia menegaskan sebagai wakil rakyat, pihaknya akan berupaya menjembatani warga dengan Pemko dan BP Batam sehingga diperoleh solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. (rdk)

Posting Komentar