-->

Ads (728x90)

Kunker di Kabupaten Asahan, Ini Agenda dari Kajati Sumut
Kajati Sumut Idianto, SH, MH Mengunting Pita Melaunching Rumah Restorative Justice.di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (07/06/2022) (Fhoto : Ist)


ASAHAN, Realitamedia.com - Bupati Asahan H. Surya, BSc, Kepala.Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH bersama Forkopimda, Sekdakab Asahan dan OPD menyambut hangat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, SH, MH beserta rombongan di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (07/06/2022).

Kunjungan kerja (Kunker) Kajati Sumut didampingi Aspidsus Anton Delianto, SH, MH, Asbin Sufari, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH.

Selanjutnya rombongan Kajati Sumut bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur Kecamatan Air Joman  untuk melakukan Launching Rumah Restorative Justice.

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung  program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya Oleh Kejatisu pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Asahan” ungkap Bupati.

Dalam sambutannya usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH  mengatakan  Launching Rumah Restorative Jastice pada hari ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020).


Lebih lanjut Kejatisu juga menjelaskan launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice Rombongan Kejatisu, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kajari Asahan yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli  Daerah Kabupaten Asahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH  disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kab. Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan.

(Ten)

Posting Komentar