Penumpang Berinsial D yang Diamankan Bea dan Cukai Batam Lantaran Menyeludupkan Sabu di Dalam Duburnya di Bandara Hang Nadim, Jumat (10/6/2022) (Fhoto : Ist) |
Terbukti pada Jumat (10/6/2022), Bea Cukai Batam dengan dukungan AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadim berhasil mengamankan narkotika berupa Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu seberat 100,7 gram di Bandara Hang Nadim Batam.
“ Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022,” kata Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Senin 927/6/2022).
Ia menjelaskan kronologinya pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D, berumur 30 tahun berjenis kelamin laki-laki, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.
“ Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine atau sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,- (Lam)
Posting Komentar