-->

Ads (728x90)

Kampung Jabi Ditetapkan Sebagai Kampung Tua, Nuryanto Harapkan BP Batam Mencabut PL dari Pihak Ketiga
Ketua DPRD Batam Nuryanto Usai Memimpin RDP dengan Warga Kampung Jabi di Ruang Pimpinan DPRD Batam, Kamis (9/6/2022) (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitamedia.com – Pemko Batam telah memutuskan luas lahan Kampung Tua di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa seluas 76 hektar.

Namun sangat disayangkan BP Batam baru merekomendasikan sekitar 40 hektar dan telah diterbitkan sertifikatnya. Sementara sisanya sekitar 36 hektar lagi lahan tersebut sudah dialokasikan BP Batam kepihak ketiga.
   
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH meminta BP Batam segera menyelesaikan lahan yang 36 hektar tersebut sehingga ada kejelasan kepada warga yang telah bermukim di lahan tersebut.

“ PL itu milik rakyat kita,  ada baiknya penyelesaian lahan Kampung Tua yang PL nya telah dialokasikan ke pihak ketiga dicabut dan PL nya diberikan kepada rakyat atau diberikan solusi terbaik kepada masyarakat yang tinggal di lahan tersebut, “ kata Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (9/6/2022).

Didampingi angota Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan anggota dewan lainnya, Nuryanto mengatakan pihaknya sangat menyayangkan Direktorat Pengolahan Lahan BP Batam tidak menghadiri RDP tersebut. Padahal pihaknya ingin mengetahui solusi apa yang akan diberikan terhadap lahan yang belum mendapat rekomendasi dari BP Batam, karena Pemko Batam telah memutuskan lahan tersebut adalah wilayah Kampung Tua.

Selain itu, Nuryanto juga meminta BP Batam memberikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak pembangunan pelebaran jalan di Kampung Jabi  Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

“ Tahun 2023 ini BP Batam akan membangun pelebaran Jalan ROW 100 di Kampung Jabi, DPRD Batam selaku wakil rakyat meminta pihak BP Batam memberikan solusi terbaik kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Yusfa Hendri yang juga menghadiri RDP tersebut menjelaskan terhadap lahan yang PLnya telah dialokasikan BP Batam ke pihak lain tidak bisa diberikan HGB walau lahan tersebut telah diputuskan oleh Pemko Batam sebagai Kampung Tua.

“ Sebelum HPLnya dicabut oleh BP Batam maka di lahan tersebut tidak bisa diterbitkan sertifikatnya,” kata Hendri Yusfa.

Terkait adanya Hutan Lindung di Kawasan Kampung Tua, Hendri mengatakan Pemko bersama BP Batam telah mengajukan ke Kementerian terkait agar memindahkan tapal batas Hutan Lindung tersebut dengan alasan di wilayah tersebut sudah tidak ada hutan lagi tetapi sudah dibangun pemukiman oleh warga.

“ Kementerian Kehutanan telah menyetujui memindahkan tapal batas hutan yang masuk di wilayah Kampung Tua sebab di lahan itu sudah tidak ada pepohonan lagi tetapi sudah menjadi pemukiman masyarakat,” katanya. (Lam)


Posting Komentar