-->

Ads (728x90)

 

Bupati Wan Siswandi Sampaikan LPP APBD TA 2021 kepada DPRD Kabupaten Natuna
Bupati Natuna, Wan Siswandi Serahkan LPP APBD TA 2021 kepada Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Selasa (28/06/2022) (Fhoto : Ist)  

NATUNA, Realitamedia.com
– DPRD Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Selasa (28/06/2022).  

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, Sekda Natuna Boy Wijanarko, Forkompinda, Pimpinan OPD Pemda Natuna, para anggota DPRD Natuna, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Bupati Natuna dalam pidatonya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Esensi dari pengelolaan keuangan daerah selalu berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel.

“Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutur Bupati Natuna.

Ia juga menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 adalah proses penganggaran dalam penyusunan APBD menggunakan pendekatan yang disebut dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja.

Setiap SKPD dalam menyusun anggaran tidak hanya mengusulkan program dan kegiatan dalam rencana kerjanya, namun juga harus dapat menetapkan Indikator, tolak ukur dan target kinerja untuk setiap kegiatan yang di usulkan, sehingga setiap kegiatan dapat di ukur tingkat keberhasilannya, baik pada tingkat keberhasilan masukan maupun keluarannya atau hasil dari suatu kegiatan, serta manfaat dan dampak yang dicapai.

Berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2021, secara keseluruhan telah di anggarkan belanja sebesar Rp 1.198.702.228.846,83 dengan realisasi penyerapan Rp 952.614.019.789,40.

Realisasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 968.639.262.049,31 dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.182.675.738.475,00.

Predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan, ini merupakan kali ketujuh secara keseluruhan atau kali kelima secara berturut diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Opini tersebut menjadi salah satu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan Alokasi Dana Insentif Daerah (Did).

Penyajian laporan keuangan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan paling sedikit meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan Peraturan Daerah diterima.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2021, pimpinan dan anggota DPRD dapat melihat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang memuat secara rinci mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021.

Sebelum mengakhiri penyampaian pidatonya, Bupati Natuna kembali mengingatkan bahwa Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun yang berat dimana APBD dan segenap sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Natuna diprioritaskan untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana kebijakan prioritas dari Pemerintah Pusat. (IK/Nard)


Posting Komentar