-->

Ads (728x90)

Akses Menuju Gereja POUK Putri Hijau Tertutup, Komisi I Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha Memimpin RDP Mengenai Tertutupnya Akses Masuk Menuju Gereja POUK Putri Hijau di Ruang Komisi I DPRD Batam, Kamis (9/6/2022) (Fhoto : L Sinaga)


BATAM, Realitamedia.com
– Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai tertutupnya akses masuk menuju Gereja Persekutuan Oeikumene Umat Kristen (POUK) Putri Hijau, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, tepatnya berada di samping Polsek Sagulung pada Kamis (9/6/2022).

RDP tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha didampingi Erikson Tohap Pasaribu, Amri SE, Safari Ramadhan, Tan A Tie, Muhammad Fadhli.  Serta dihadiri Pegawai Direktorat Pengolahan Lahan BP Batam Mulyo Hadi, Pendeta Antonius Kaban, Penasehat Hukum Gereja POUK Putri Hijau, Hasaholan Siburian SH, pihak Satpol PP dan Ditpam BP Batam.

Mulyo Hadi dari Direktorat Pengolahan Lahan BP Batam saat diminta oleh Utusan Sarumaha untuk menggambarkan denah Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam yang dimiliki Gereja POUK di papan tulis yang ada di Komisi I DPRD Batam menjelaskan sesuai yang tertera di PL bahwa di depan gereja tersebut jalan ROW 30 dan untuk gereja tersebut diberi akses masuk menuju gereja tersebut 8 meter.

“  Di depan gereja ini jalannya ROW 30 dan diberikan akses menuju gereja POUK Putri Hijau ini selebar 8 meter. Jadi jalan masuknya bukan dari samping atau dari belakang,” kata Mulyo Hadi sambal menunjukkan akses jalan pada gambar yang digambarnya di papan tulis yang ada di Komisi I DPRD Batam.

Setelah mendengar penjelasan dari Mulyo Hady tersebut, Utusan Sarumaha meminta pihak Satpol PP atau Ditpam BP Batam untuk menjelaskannya kepada warga yang tinggal di depan gereja tersebut atau melayangkan surat yang isinya seperti yang dijelaskan oleh Mulyo Hadi.

Ia meminta Pemko dan BP Batam untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada warga yang tinggal di depan Gereja tersebut.

Kader Partai Hanura ini mengatakan persoalan ini bukan persoalan agama, hanya kebetulan saja dibangunan gereja yang telah memiliki PL dari BP Batam ada rumah liar (Ruli) sehingga akses masuk menuju gereja tersebut tertutup.

Untuk menyelesaikan masalah ini, katanya harus dilakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada warga agar akses jalan masuk ke gereja tersebut dapat dibangun dan warga yang terdampak akibat dibangunnya akses jalan masuk ke gereja tersebut tidak tersakiti.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan yang juga hadir dalam RDP tersebut meminta sebelum jalan ROW 30 meter tersebut dibangun sebaiknya warga yang tinggal di ROW tersebut tidak diganggu. Namun kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendukung agar akses menuju gereja tersebut selebar 8 meter dibuka.

“ Jalan itu fasiltas umum artinya sebelum jalan itu dibangun siapapun masyarakat berhak untuk menggunakannya kecuali Pemko atau BP Batam akan membangunnya, ya sebagai warga negara kita harus mendukung pembangunan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli yang menyebut  agar dalam menyelesaikan masalah ini Pemko atau BP Batam melakukannya dengan hati-hati mengingat saat ini perekonomian masyarakat lagi anjlok.

“ Memang ada 4 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di lokasi itu namun jika tidak diselesaikan dengan baik dikwatirkan memicu gesekan sehingga masyarakat menjadi tidak kondusif,” katanya.

Muhammad Fadhli yang juga Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu Kecamatan Sagulung mengatakan dirinya tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan. Untuk itu beliau menyarankan hal yang paling penting diselesaikan terlebih dahulu adalah akses jalan masuk ke gereja tersebut. Sambil menunggu Pemko atau BP Batam membangun jalan ROW 30 tersebut.

“ Saya pikir pak pendeta tidak usah pusing-pusing memikirkan uang ganti rugi kepada warga yang tinggal di lokasi tersebut. Sebab nanti jika Pemko atau BP Batam mau membangun jalan ROW 30 tersebut, warga yang tinggal di lokasi itu harus legowo untuk pindah,” kata Fadhli

Sementara Hasaholan Siburian SH selaku Penasehat Hukum Gereja POUK Putri Hijau mengatakan pihak gereja telah mencoba melakukan pendekatan dengan memberikan sagu hati sebesar Rp 50 juta,- untuk seluruh warga yang ada di depan gereja tersebut. Namun mereka tidak menerimanya dan meminta sagu hati sebesar Rp 1,5 miliar,-

Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Komisi I DPRD Batam yang telah membantu menyelesaikan akses jalan masuk ke gereja tersebut yang sudah sangat argen. 

Beliau meminta agar Satpol PP atau Ditpam BP Batam langsung mensosialisasikannya kepada warga agar akses masuk ke gereja tersebut dapat segera dibuka .

Ia juga sangat mengharapkan agar Pemko atau BP Batam segera membangun jalan ROW 30 tersebut mengingat selama ini arus lalu lintas di jalan tersebut sangat padat bahkan sering terjadi kecelakaan. (IK/Lam)

 

Posting Komentar