-->

Ads (728x90)


Dantim WFQR Unit I Jatanrasia Lantamal IV Tanjung Pinang, Rudi Amirudin Menjadi Saksi Pada Kasus Henri Alfree Bakari Alias Atong Terdakwa Perompak. ( Fhoto : infolingga.com)


BATAM, infolingga.com – Komandan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) unit I Jatanrasia Lantamal IV Tanjung Pinang, Mayor Laut Rudi Amirudin mengatakan bahwa mereka mengamankan Henri Alfree Bakari alias Otong terdakwa perompak kapal Tanker MT Ad Matsu berbendera Singapura pada tanggal 12 Agustus 2016 lalu.

“Tim WFQR IV Lantamal IV Tanjung Pinang mengamankan Atong di pelabuhan Belakang Padang, Batam pada tanggal 12 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 07.00 wib ketika itu ia baru datang dari tengah laut menggunakan kapal pompong 40 PK,” kata saksi Rudi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martuah SH ketika menjadi saksi Otong terdakwa perompak di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/2/2017).

Henri Alfree Bakari Alias Atong Terdakwa Perompak
Setelah diamankan, kata Rudi, saya bersama dengan anggota menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan kaca mata riben, jam tangan dan sebuah pedang.

“Barang barang yang ditemukan di rumah terdakwa Otong, sama persis dengan daftar laporan barang hilang dari kapal Tanker MT Ad Matsu berbendera Singapura diperairan Malaysia yang dilaporkan (ILO/IFC) International Liaison Officers Information Fusion Centre (ILO-IFC) Naval Base Angkatan Laut Singapura kepada Lantamal IV Tanjung Pinang,” kata Rudi sambil menunjukkan amplot kuning berisi daftar daftar barang yang hilang kepada majelis hakim.

Pimpinan majelis hakim Agus Rusianto SH.MH bersama anggota majelis hakim Redite Ika Septina SH dan Jasael SH mempersilahkan saksi Rudi untuk menunjukkan daftar tersebut ke meja majelis hakim disaksikan JPU, Martuah SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rivai Ibrahim SH.

Begitu melihat daftar tersebut Penasehat hukum terdakwa, Rivai Ibrahim.SH langsung mengkomplainnya lantaran daftar tersebut tidak jelas siapa yang mengeluarkannya dan tidak memiliki kops surat.

“Kalau mau bertanya nanti duduk dulu,” kata pimpinan majelis hakim, Agus Rusianto sambil mempersilahkan saksi Rudi duduk dikursinya.

Setelah duduk dikursinya, Rivai Ibrahim kembali mempertanyakan mengapa surat tersebut tidak jelas instansi mana yang mengeluarkannya.

Atas pertanyaan Rivai Ibrahim ini, saksi Rudi tidak dapat menjelaskannya.

“Iya memang seperti ini saya dikasih,” katanya.

PH Rivai Ibrahim mengatakan kepada saksi Rudi bahwa barang bukti berupa kaca mata riben, jam tangan, dan pedang yang diamankan saksi Rudi selaku komandan Tim WFQR unit I Jatanrasia Lantamal IV Tanjung Pinang banyak ditemui.

“ Kaca mata Riben seperti itu tidak satu saja pak saksi, demikian juga halnya dengan jam tangan dan pedang,” kata Rivai

Pertanyaan Rivai Ibrahim ini juga diperjelas oleh pimpinan majelis hakim, Agus Rusianto.


“Kaca mata riben seperti ini bukan cuma satu saja pak saksi,” jelas Agus.

Namun saksi Rudi menjelaskan bahwa semua barang bukti yang diamankan diakui terdakwa saat diperiksa di  kantor Lantamal IV Tanjung Pinang.

Terdakwa Otong bersama 5 orang rekannya disinyalir melakukan perompakan kapal tanker MT Ad Matsu pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu.

Perompakan itu dilakukan oleh terdakwa saat kapal tanker MT Ad Matsu yang berbendera Singapura berlayar di perairan pulau Aur, peraiaran Malaysia tepatnya di titik koordinat 02 00.93E-104 52.94E,34 Nautical Mile SE.

Kepada JPU, Martuah SH, saksi Rudi menjelaskan bahwa terdakwa Otong merupakan resedivis lantaran menyimpan amunisi ia dibebaskan bersyarat dari Lapas Tembesi,Batam pada tanggal 27 Mei 2016 lalu.

Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

(Ma)