-->

Ads (728x90)



Legalitas Bank BCA Pusat Jakarta, Endarto Dihadirkan Sebagai Saksi Andrias, Ruslan Dan Cie Hok Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang (Fhoto : infolingga.com)

BATAM, infolingga.com – Legalitas Bank BCA Pusat Jakarta, Endarto SH mengatakan bahwa Andrias terdakwa kasus dugaan pencucian uang memiliki 8 rekening di Bank BCA seluruh rekening tersebut atas nama pribadi Andrias, 7 rekening dibukanya di kantor cabang BCA Batam dan satu rekening dibukanya di kantor cabang bank BCA luar Batam.

“Seluruh rekening Andrias atas nama pribadinya sendiri tidak ada atas nama PT Jaya Valas Sindo perusahaan milik keluarga terdakwa yang bergerak di bidang money changer,” kata Endarto.SH kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH MH bersama anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH pada sidang tiga terdakwa dugaan kasus pencucian uang, Andrias, Cie Hok dan Ruslan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/2/2017).

Endarto menyebutkan bahwa terdakwa Andrias membuka rekening di Bank BCA cabang Batam sejak Januari 2013.

Ia mengakui direkening Andrias kerap terjadi transaksi yang mencurigakan namun pihak bank tidak bisa memblokirnya jika alasan pemblokiran tersebut tidak kuat.

Demikian halnya dengan rekening terdakwa Ruslan ayah dari terdakwa Andrias, dan terdakwa Cie Hok kerap terjadi transaksi mencurigakan salah satu contoh, dikatakan Endarto pada bulan Juli 2016 dalam satu hari ada transaksi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dari 7 orang.

“ Transaksi itu ada sebesar Rp 935 juta, Rp 256 juta, Rp 200 juta dan Rp 100 juta dan selebihnya dibawa Rp 100 juta, “ jelas Endarto sambil memperlihatkan datanya kepada majelis hakim.

Bahkan, lanjut Endarto, dihari yang sama terdakwa Ruslan juga mentransfer uang sebesar Rp 60 juta ke rekeningnya yang  juga atas nama Ruslan.

Tanggal 13 Juli 2016 masih menurut Endarto, terdakwa Ruslan mentransfer uang sebesar Rp 680 juta dari ATM nya ke rekening Daud warga Pekan Baru.

Tidak ubahnya dengan Andrias menurut Endarto pihak bak tidak bisa memblokir rekening terdakwa Ruslan ketika itu lantaran tidak ada alas an yang kuat.

“Pemblokiran itu ada rekulasinya yang mulia,” jelas Endarto.

Pemblokiran rekening ketiga terdakwa dilakukan pada bulan November 2016 atas permohonan dari pihak BNN pusat  yang disinyalir ketiga terdakwa terlibat kasus pencucian uang.

Pimpinan majelis hakim, Edward Harris Sinaga sangat menyesalkan sekali lantaran pihak bank BCA tidak cepat melaporkan atas transaksi yang mencurigakan ini dari rekening ketiga terdakwa padahal kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2012 hingga tahun 2013 lalu.

“Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2012 hingga tahun 2013 lalu mengapa pihak bank BCA memblokirnya tahun 2016 lalu itupun atas permintaan BNN Pusat Jakarta.

“ Ijin yang mulai memang regulasinya harus seperti itu lantaran setiap bank harus memiliki alasan yang kuat untuk memblokir rekening nasabah yang mulia,” jawab Endarto.

Dari keterangan saksi Endarto, ketiga terdakwa membenarkannya namun mereka membantah keterangan saksi yang menyebutkan mereka tidak pernah membuka rekening di bank BCA untuk rekening perusahaan mereka yakni PT Jaya Valas Sindo.

"Ijin yang mulia kami pernah membuka rekening PT Jaya Valas Sindo di bank BCA pembukaan rekening tersebut sudah cukup lama," kata terdakwa Andrias dengan nada suara pelan yang terpaksa penjelasannya ini di perjelas oleh penasehat hukum mereka,.    

Selain menghadirkan saksi Endarto JPU, Rumondang. Manurung SH juga menghadirkan dua orang saksi yakni dari bank BNI, Ema dan bank Panin, Dodi.Mereka bertiga diperiksa secara terpisah.

( Ma)