Legalitas Bank BCA Pusat Jakarta, Endarto Dihadirkan Sebagai Saksi Andrias, Ruslan Dan Cie Hok Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang (Fhoto : infolingga.com) |
BATAM,
infolingga.com – Legalitas Bank
BCA Pusat Jakarta, Endarto SH mengatakan bahwa Andrias terdakwa kasus dugaan
pencucian uang memiliki 8 rekening di Bank BCA seluruh rekening tersebut atas
nama pribadi Andrias, 7 rekening dibukanya di kantor cabang BCA Batam dan satu
rekening dibukanya di kantor cabang bank BCA luar Batam.
“Seluruh rekening Andrias atas nama pribadinya sendiri
tidak ada atas nama PT Jaya Valas Sindo perusahaan milik keluarga terdakwa yang
bergerak di bidang money changer,” kata Endarto.SH kepada majelis hakim yang
dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH MH bersama anggota majelis hakim Endi
Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH pada sidang tiga terdakwa dugaan kasus
pencucian uang, Andrias, Cie Hok dan Ruslan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa
(7/2/2017).
Endarto menyebutkan bahwa terdakwa Andrias membuka
rekening di Bank BCA cabang Batam sejak Januari 2013.
Ia mengakui direkening Andrias kerap terjadi transaksi
yang mencurigakan namun pihak bank tidak bisa memblokirnya jika alasan pemblokiran
tersebut tidak kuat.
Demikian halnya dengan rekening terdakwa Ruslan ayah
dari terdakwa Andrias, dan terdakwa Cie Hok kerap terjadi transaksi
mencurigakan salah satu contoh, dikatakan Endarto pada bulan Juli 2016 dalam
satu hari ada transaksi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dari 7 orang.
“ Transaksi itu ada sebesar Rp 935 juta, Rp 256 juta,
Rp 200 juta dan Rp 100 juta dan selebihnya dibawa Rp 100 juta, “ jelas Endarto
sambil memperlihatkan datanya kepada majelis hakim.
Bahkan, lanjut Endarto, dihari yang sama terdakwa
Ruslan juga mentransfer uang sebesar Rp 60 juta ke rekeningnya yang juga atas nama Ruslan.
Tanggal 13 Juli 2016 masih menurut Endarto, terdakwa
Ruslan mentransfer uang sebesar Rp 680 juta dari ATM nya ke rekening Daud warga
Pekan Baru.
Tidak ubahnya dengan Andrias menurut Endarto pihak bak
tidak bisa memblokir rekening terdakwa Ruslan ketika itu lantaran tidak ada alas
an yang kuat.
“Pemblokiran itu ada rekulasinya yang mulia,” jelas
Endarto.
Pemblokiran rekening ketiga terdakwa dilakukan pada
bulan November 2016 atas permohonan dari pihak BNN pusat yang disinyalir ketiga terdakwa terlibat kasus
pencucian uang.
Pimpinan majelis hakim, Edward Harris Sinaga sangat
menyesalkan sekali lantaran pihak bank BCA tidak cepat melaporkan atas
transaksi yang mencurigakan ini dari rekening ketiga terdakwa padahal kasus ini
sudah bergulir sejak tahun 2012 hingga tahun 2013 lalu.
“Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2012 hingga
tahun 2013 lalu mengapa pihak bank BCA memblokirnya tahun 2016 lalu itupun atas
permintaan BNN Pusat Jakarta.
“ Ijin yang mulai memang regulasinya harus seperti itu
lantaran setiap bank harus memiliki alasan yang kuat untuk memblokir rekening
nasabah yang mulia,” jawab Endarto.
Dari keterangan saksi Endarto, ketiga terdakwa membenarkannya namun mereka membantah keterangan saksi yang menyebutkan mereka tidak pernah membuka rekening di bank BCA untuk rekening perusahaan mereka yakni PT Jaya Valas Sindo.
"Ijin yang mulia kami pernah membuka rekening PT Jaya Valas Sindo di bank BCA pembukaan rekening tersebut sudah cukup lama," kata terdakwa Andrias dengan nada suara pelan yang terpaksa penjelasannya ini di perjelas oleh penasehat hukum mereka,.
Dari keterangan saksi Endarto, ketiga terdakwa membenarkannya namun mereka membantah keterangan saksi yang menyebutkan mereka tidak pernah membuka rekening di bank BCA untuk rekening perusahaan mereka yakni PT Jaya Valas Sindo.
"Ijin yang mulia kami pernah membuka rekening PT Jaya Valas Sindo di bank BCA pembukaan rekening tersebut sudah cukup lama," kata terdakwa Andrias dengan nada suara pelan yang terpaksa penjelasannya ini di perjelas oleh penasehat hukum mereka,.
Selain menghadirkan saksi Endarto JPU, Rumondang.
Manurung SH juga menghadirkan dua orang saksi yakni dari bank BNI, Ema dan bank
Panin, Dodi.Mereka bertiga diperiksa secara terpisah.
( Ma)
Social Link