-->

Ads (728x90)

 
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)

JAKARTA, infolingga.com  - Kapitra Ampera Kuasa hukum dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dipastikan akan tiba di Bandung sekitar pukul 07.00 wib untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Habib Rizieq bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila.

Menurut Kapitra, seperti dilansir Okezone.com, Senin (12/2/2017) kliennya akan datang tepat waktu untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

Habib Rizieq sedianya telah dua kali mangkir dari pemanggilan. Namun, kata Kapitra, Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Jabar hari ini sebagai bentuk tunduk terhadap hukum.

"Kedatangan kami sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum," tutupnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan terhadap pentolan FPI itu merupakan pemanggilan ketiga. Menurutnya, sudah pemanggilan juga sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.

"(Agendanya) masih pemeriksaan," kata Yusri kepada Okezone.

Berdasarkan informasi yang diterima, Habib Rizieq bakal menjalani pemeriksaan sekira pukul 09.00 WIB di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden ke-1 RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga menghina Pancasila dalam ceramahnya. Ia turut melampirkan barang bukti berupa video Habib Rizieq saat ceramah di Lapangan Gasibu Kota Bandung, Jabar.

Namun, karena tempat kejadiannya berada di Jabar, Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Habib Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 154 a KUHP dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik.
 
(okezone.com)