-->

Ads (728x90)

 
Foto: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Dhani-detikcom)

JAKARTA, infolingga.com -  KPK memastikan penanganan kasus korupsi proyek Hambalang tak akan berhenti di Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng saja. Saat ini, KPK masih menelisik kemungkinan adanya tersangka lain di kasus tersebut.

"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia. Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).

"Semua peran serta orang yang terlibat di situ semua harus bertanggung jawab," imbuh Saut menegaskan.

Menurut Saut, kesulitan pembuktian dalam kasus itu berada pada keterangan-keterangan para saksi atau tersangka sebelumnya. Apabila ada tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) tetapi keterangannya tidak sesuai dengan pembuktian, maka KPK sulit untuk menjerat peran pihak lain.

"Kalau nanti dia membuka, contohnya kita kasih JC ke beberapa orang. JC sendiri ada syaratnya dan bisa kasih keterangan dan dibenarkan oleh keterangan lain ya bisa bisa untuk mengungkapkan selanjutnya tapi kalau memberikan keterangan dan di-crosscheck tidak sesuai ya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Saut.

Choel, yang juga adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini sebagaimana tertuang dalam putusan untuk Andi Mallarangeng.

Majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, dan Muhammad Fakhruddin untuk membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang.

Choel juga disebut melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apa pun selama setahun menjabat Menpora.

Pada 28 Agustus 2010, Deddy bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu kepada Choel Mallarangeng. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
(detik.com)