-->

Ads (728x90)


Sekda Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah (Fhoto : Istimewa)


TANJUNG PINANG, infolingga.com – Presiden RI, Joko Widodo menetapkan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Pemerintah Provinsi Kepri pun menyebarkan surat edaran terkait hari libur tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengeluarkan Surat Edaran berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017. Kepres tersebut diperkuat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi Republik Indonesia Nomor:  B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur.

“Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tidak masuk kerja,” ujar Arif Fadillah secara tertulis, dilansir batamnews.co.id, Senin (13/2/2017).

Arif Fadillah menyarankan agar seluruh instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, pimpinan unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai selama libur.

Kepada kepala organisasi perangkat daerah di Provinsi Kepri,kata Arif, agar melakukan pemantauan dan pembinaan selama hari libur tersebut.

(ma)