-->

Ads (728x90)

 


JAKARTA, infolingga.com  - DPR akan segera meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, kalangan DPR sudah mewacanakan akan menggalang hak angket sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang terkesan melindungi Ahok yang jadi terdakwa kasus penodaan agama. Namun, hal tersebut menunggu draf usulan dan penjelasan dari mendagri.


"Rencana memang besok ada agenda rapat terkait pilkada, jadi sekalian dibahas soal itu. Kalau besok mendagri dan menkumham hadir di raker pansus Pukul 13.00," ujar Anggota Komisi II Ahmad Baidowi ketika dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.

Dia mengatakan, harusnya mendagri patuh terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah daerah Pasal 83 yang bunyinya; 'Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling singkat lima tahun penjara. Kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan'.

"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat dakwaannya dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak ada tafsir lain," tegasnya.

Alasan mendagri mau merujuk pada besaran tuntutan jaksa, dinilai Baidowi belum mendapatkan sandaran dalam UU. Terkait adanya usulan fraksi yang mengajukan hak angket. Kata Baidowi, pihaknya akan lebih dulu mendengar penjelasan mendagri.

"PPP dapat memahami keinginan sejumlah fraksi yang mewacanakan hak angket dalam kasus ini. Namun demikian, kami terlebih dahulu perlu mendengarkan penjelasan mendagri secara resmi bukan dari pernyataan di media massa. Jika apa yang dilakukan mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah lanjutan," tegasnya.

Senada dengan Baidowi, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menilai mendagri telah memberi tafsir lain berkaitan kasus Ahok. "Alasan Mendagri dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintah pusat.

Hal ini karena, perlakuan yang berbeda kepada Ahok sebagai kepala daerah berstatus terdakwa," jelasnya.
Dia juga mendukung wacana hak angket jika penjelasan mendagri mengangkat kembali Ahok didasari hal politis. "DPR dapat menggunakan hak angket jika pemerintah dinilai politis menanggapi kasus ini," tegasnya.

 (okezone.com)