-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Agustus 01, 2025 A+ A- Print Email

Pimpin RDPU, Rival :  Komisi I DPRD Batam Komitmen Melindungi Hak Konsumen
Anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi, SH saat memimpin RDPU di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Kamis (31/7/2025) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Komisi I DPRD Kota Batam komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa warga Batam bernama Canginih, dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala, demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi, SH saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),  untuk memediasi persoalan Canginih, pada Kamis (31/7/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam.

Dalam memimpin RDPU ini, Rival Pribadi didampingi oleh Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas, serta perwakilan dari kepolisian.

Rival Pribadi mengatakan RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen.

Ia mengatakan kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibeli dari PT Agung Auto Mall Batam. Mobil tersebut diduga memiliki permasalahan teknis yang menjadi dasar tuntutan terhadap pihak dealer dan perusahaan asuransi.

“ Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” katanya.


Di tempat yang sama, anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, mengatakan RDPU ini bertujuan untuk mencari titik temu melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga menekankan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak membuahkan hasil.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.

Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang dialami, serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi. 

Sementara itu, pihak PT Agung Auto Mall Batam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual. (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar