-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Agustus 22, 2025 A+ A- Print Email

 

Presiden Bakal Lakukan Reshuffle Usai KPK Tetapkan Wamennaker Noel Jadi Tersangka?
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka. 


Editor By : Patar

JAKARTA, Realitamedia.com - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menilai sejatinya Presiden RI Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle atau pergantian posisi di kabinet Merah Putih, khususnya di jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker).

Pria yang akrab disapa Hensa ini adalah pendiri KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), sebuah lembaga survei yang aktif dalam analisis politik dan opini publik.

Pernyataan itu disampaikannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel atas perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 perusahaan.

Hensa mengutip pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut kalau sudah terbukti bersalah maka akan ada pergantian posisi jabatan.

"Prasetyo kemarin udah ngomong kan, kalau terbukti bersalah akan ada pergantian (reshuffle)," kata Hensa kepada Tribunnewscom, Jumat (22/8/2025).

Atas penetapan tersangka terhadap Noel ini maka dirinya meyakini kalau dalam waktu dekat, Presiden Prabowo akan melakukan reshuffle terhadap Noel.

Terlebih, dalam perkara Noel ini, KPK menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dimana dalam mekanismenya didapati ada barang bukti saat penangkapan.

Sehingga menurut dia, akan sulit bagi Noel untuk berkilah atau terlepas dari jeratan KPK.

"Jadi ya keliatannya kalau OTT kan susah tuh lepas dari salah ya namanya OTT, ya bakal ada pergantian," tandas dia.

Jadi Tersangka

KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). 

Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo Budiyanto.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Wamenaker Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, diantaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).

"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar. 

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber : tribunnews.com 






Posting Komentar