![]() |
Safari Ramadhan saat memimpin RDP di ruang rapat Komisi II, Rabu (20/8) ( Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan memimpin rapat dengar pendapat (RDP) membahas restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club yang menyajikan Sexy Dancer dan Tarian Erotis belum lama ini.
RDP ini digelar oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Batam di ruang rapat Komisi II, dihadiri oleh Setia Putra Tarigan, Yefri, Gabriel A. Sianturi SH, serta Haji Sulaiman SH.MH, serta Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas, anggota Komisi I, pihak dari Bapenda, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Buliang dan pihak Super Z Club.
Pada RDP tersebut, Safari Ramadhan meminta agar Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam segera ditutup.
Alasannya ditutup lantaran THM Super Z Club telah menyajikan Sexy Dancer dan Tarian Erotis yang sudah tentu meresahkan masyarakat khususnya warga yang tinggal di sekitar Aviary.
“ Kejadian yang viral di Super Z Club sangatlah tidak etis dan meresahkan masyarakat,” kata Safari Ramadhan, Rabu (20/8).
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa Super Z Club dilaunching bersamaan dengan pembukaan MTQH Tingkat Kota Batam, dan saat dilaunching terjadi keributan.
“ Saya tinggal di Batu Aji, saya minta agar pihak pengelola menutup Super Z Club supaya tidak merusak moral masyarakat dan generasi muda khususnya warga Kecamatan Batu Aji,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas mengatakan bahwa dirinya juga menentang aktifitas-aktifitas pornograpi yang menjadi tontonan orang banyak.
Ia menyoroti perizinan restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club. Berdasarkan informasi yang diketahuinya kedua tempat hiburan yang terletak di Lantai III Pasar Aviary, Batu Aji tersebut tidak memiliki izin.
Beliau juga mempertanyakan legalitas penjualan minuman beralkohol serta koordinasi THM dengan pihak Pemerintah Kecamatan Batu Aji serta kelengkapan perizinan lainnya.
“ Berdasarkan informasi yang kami ketahui, bahwa usaha bapak belum pernah melaporkan pajak daerah. Untuk itu diminta Bapenda harus turun melakukan pemeriksaan,” kata Tarigan.
Sedangkan Yefri turut menegaskan bahwa izin operasional THM tidak berimplikasi sebagai izin menampilkan hiburan berbau pornoaksi karena hal tersebut jelas melanggar aturan.
Camat Batu Aji melalui Kasi Trantib Kecamatan Baru Aji, Yulisbar mengatakan pihaknya baik Kecamatan ataupun Kelurahan tidak mengetahui keberadaan Super Z Club dan baru tahu setelah viralnya pemberitaan.
“ Terkait keberadaan Super Z Club kami tidak mengetahuinya pimpinan, saat dilaunching bersamaan dengan acara MTQH tingkat Kota Batam, jadi kami fokus menghadiri acara MTQH ,” kata Yulisbar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui stafnya Eko mengatakan bahwa pihak Super Z Club baru melaporkan pajak pada tanggal 1 Agustus 2025 kemarin.
Kenzi perwakilan dari pihak pengelola restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club mengatakan bahwa usaha yang mereka kelola telah mengantongi izin usaha termasuk izin penjualan minuman keras. Tetapi ia mengakui belum berkoordinasi dengan Bapenda terkait kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Terkait hiburan tarian, apa yang diberitakan tidak benar demikian Pak. Kami hanya menyewa dancer-dancer itu dari agensinya,” katanya.
Posting Komentar