-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Agustus 16, 2025 A+ A- Print Email

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bahwa Bea Cukai Persulit Barang Masuk di Karimun
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) Robby Candra (Ist/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri menampik tudingan yang menyebutkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempersulit masuknya barang yang masuk di Kabupaten Karimun.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) Robby Candra saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan ada beberapa hal yang merupakan kewajiban Kepabeanan yang harus dipenuhi untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas.

"Kami sangat menyayangkan adanya yang menyebutkan bahwa Kanwil DJBC Khusus Kepri melarang atau mempersulit Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang masuk ke wilayah Karimun," katanya.

Robby menjelaskan, adanya barang import yang masuk dari dan ke Kabupaten Karimun itu sudah memenuhi kewajiban dan aturan kepabeanan yakni UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER - 4/BC/2025 tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (FTZ).

Ia berharap jika pengusaha ataupun masyarakat membutuhkan informasi seputar Kepabeanan dan seperti apa syarat – syarat yang harus dipenuhi.

“ Kami dari Tim Kehumasan baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Tanjung Balai Karimun siap memberikan informasi guna menghindari miss komunikasi dan menimbulkan adanya kerugian dari hal tersebut," kata Robby. 

Dalam melaksanakan tugas, kata dia, Kanwil DJBC Khusus Kepri melaksanakan 4 peran yakni pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade fasilitator), pendukung industri (industrial assistance), dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).

"Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau juga memiliki peran dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.


Selain itu, lanjutnya, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau berserta jajarannya juga menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, dengan memberikan pelayanan informasi yang akan diberikan oleh petugas layanan informasi atas hal-hal yang ditanyakan.

Menurut Robby, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dalam menjalankan fungsi sebagai Trade Fasilitator dan Industrial Assistance memiliki informasi yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan masyarakat terkait adanya fasilitas-fasilitas yang telah disiapkan oleh Pemerintah guna menunjang Perekonomian, seperti Fasilitas TPB (Tempat Penimbunan Berikat) Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), dan Fasilitas fasilitas lainnya dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berupa Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri terkait Impor maupun Ekspor.

"Atas pertanyaan yang diajukan mengenai adanya gosip atau selentingan kabar yang diperoleh mengenai Bea dan Cukai tidak memberikan ijin barang masuk ke Karimun, itu tidak benar. Tidak ada kewenangan Bea dan Cukai melarang barang impor masuk ke Karimun, apalagi kewajiban kepabeanannya sudah terpenuhi," katanya.

Salah satu fasilitas yang sangat menarik dan tepat untuk Kabupaten Karimun menurut Robby yakni Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tertuang dalam Pasal 1 poin /  nomor 23  PMK No 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas  PMK  No  272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat yaitu Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun Bahan Pokok terutama untuk tujuan Distribusi selain kepada perusahaan Industri.

"Semoga saja ada investor, pengusaha atau stake holder dibidang bahan pokok yang akan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Menteri untuk perekonomian negara serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketersediaan bahan pokok untuk dikonsumsi yang memiliki pemenuhan kewajiban pabeannya yang lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, dan juga dukungan Pemerintah setempat serta Customs Immigration Quarantine and Port Authority (CIQP)," pungkasnya. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar