-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Minggu, Agustus 31, 2025 A+ A- Print Email

Sosialisasi Pergub Nomor 9/2025 yang digelar Dinas PUPP Kepri di Hotel Aston Kota Batam, Sabtu (30/8/2025) (Ist/Realitamedia.com).

By Baringin

BATAM, Realitamedia.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 9 tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek mulai disosialisasikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah.

Sosialisasi Pergub Nomor 9/2025 ini dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri di Hotel Aston Kota Batam, Sabtu (30/8/2025).

Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura melalui Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari menegaskan bahwa Pergub No. 9 Tahun 2025 hadir untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah.

“Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Rodi dikutip dari keterangan resminya, Minggu (31/8),

Hadir dalam kegiatan di antaranya perwakilan Kementerian PUPR, IAI Nasional, IAI Kepulauan Riau, OPD bidang perizinan dan teknis dari provinsi maupun kabupater/kota, ademisi, serta para pelaku jasa konstruksi lainnya.

Rodi menyatakan jika Pergub Nomor 9/2025 ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur, serta memastikan bahwa setiap karya arsitektur di Kepulauan Riau memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika.

"Dengan adanya lisensi arsitek, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek juga semakin terjaga,” tambah Rodi.

Adapun sosialisasi Pergub Nomor 9/2025 ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi profesi.

Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi.

Dalam sesi materi, narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR membahas "Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peran Arsitek dalam Penerbitan PBG".

Sementara itu dari Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi tentang "Substansi Pergub No. 9 Tahun 2025, dan IAI Kepulauan Riau memaparkan Peran Organisasi Profesi dalam Rekomendasi Lisensi Arsitek".

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepulauan Riau.

Dengan adanya kerja sama erat antara pemerintah daerah, organisasi profesi, dan dunia usaha, Pergub No. 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek diharapkan menjadi landasan penting dalam meningkatkan tata kelola arsitektur, memperkuat identitas lokal, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. (ian)





Posting Komentar