![]() |
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole saat melakukan Sidak di TPA Sememal, Selasa (26/8/2025) (Ist/Infokepri.com). |
KARIMUN, Realitamedia.com - Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky Marciano Bawole, mengatakan bahwa tempat pemprosesan akhir (TPA) Sememal terancam ditutup permanen karena kondisi TPA yang mendapat sorotan sekaligus sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“ Penutupan TPA Sememal secara permanen itu dilakukan, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan batas waktu 6 bulan hingga September mendatang untuk menyelesaikan masalah ini," kata Wabup Karimun saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Sememal, Selasa (26/8/2025).
Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole melakukan sidak didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Arieansyah, Anggota DPRD Karimun, Muhammad Firdaus, dan Komisaris PT Anva Gemilang Bersama (PT AGB) Dedy Herwahyudi.
"Alhamdulillah saat ini, kondisi TPA Sememal sudah mulai membaik setelah pemerintah daerah menunjuk pihak ketiga untuk mengelola sampah,” tambahnya.
Sidak ini dilakukannya untuk melihat langsung kondisi TPA yang mendapat sorotan sekaligus sanksi dari Kementerian LH.
"Kementerian Lingkungan Hidup memberikan batas waktu 6 bulan hingga September mendatang untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak selesai, TPA terancam akan ditutup,” kata Wakil Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Arieansyah, mengatakan bahwa setiap hari TPA Sememal menerima sekitar 7-8 ton sampah.
Meskipun ada ancaman penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Arieansyah optimis bahwa progres yang telah dicapai akan membuat TPA tetap beroperasi.
“Dengan kondisi sekarang sudah menunjukkan progres yang signifikan, jadi kami yakin TPA tidak akan ditutup,” ujarnya.
Arieansyah juga menambahkan bahwa ke depan, sampah rumah tangga akan dipilah untuk menentukan mana yang bisa dimanfaatkan dan mana yang harus dimusnahkan.
Ia menyampaikan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah menggunakan mesin incenerator untuk memusnahkan sampah, sehingga sampah yang diangkut ke TPA sudah berbentuk residu atau sisa pembakaran. (Jam)
“ Penutupan TPA Sememal secara permanen itu dilakukan, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan batas waktu 6 bulan hingga September mendatang untuk menyelesaikan masalah ini," kata Wabup Karimun saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Sememal, Selasa (26/8/2025).
Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole melakukan sidak didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Arieansyah, Anggota DPRD Karimun, Muhammad Firdaus, dan Komisaris PT Anva Gemilang Bersama (PT AGB) Dedy Herwahyudi.
"Alhamdulillah saat ini, kondisi TPA Sememal sudah mulai membaik setelah pemerintah daerah menunjuk pihak ketiga untuk mengelola sampah,” tambahnya.
Sidak ini dilakukannya untuk melihat langsung kondisi TPA yang mendapat sorotan sekaligus sanksi dari Kementerian LH.
"Kementerian Lingkungan Hidup memberikan batas waktu 6 bulan hingga September mendatang untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak selesai, TPA terancam akan ditutup,” kata Wakil Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Arieansyah, mengatakan bahwa setiap hari TPA Sememal menerima sekitar 7-8 ton sampah.
Meskipun ada ancaman penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Arieansyah optimis bahwa progres yang telah dicapai akan membuat TPA tetap beroperasi.
“Dengan kondisi sekarang sudah menunjukkan progres yang signifikan, jadi kami yakin TPA tidak akan ditutup,” ujarnya.
Arieansyah juga menambahkan bahwa ke depan, sampah rumah tangga akan dipilah untuk menentukan mana yang bisa dimanfaatkan dan mana yang harus dimusnahkan.
Ia menyampaikan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah menggunakan mesin incenerator untuk memusnahkan sampah, sehingga sampah yang diangkut ke TPA sudah berbentuk residu atau sisa pembakaran. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar