![]() |
Walikota Amsakar bersama Pimpinan DPRD Batam meneken berita acara kesepakatan pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (15/8)(Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE, MM memimpin rapat paripurna dengan dua agenda, pada Jumat (15/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni :
- Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus pengambilan keputusan
- Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, Forkopimda, tokoh masyarakat, para pejabat dari Pemko dan BP Batam serta tamu undangan dari berbagai unsur terkait.
Pada agenda rapat paripurna pertama, DPRD Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar menjadi Perda.
Sebelum Perda tersebut disahkan, Kamaluddin mempersilakan Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Muhammad Yunus, SPi, memaparkan laporan hasil pembahasan Pansus.
Dalam laporannya, Yunus menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam, namun perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau, ditambah keluarnya sejumlah regulasi nasional terbaru, membuat perubahan regulasi menjadi sebuah keharusan.
Sejumlah peraturan baru yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru.
“Agar pengaturan pendidikan dasar di Kota Batam semakin baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Perda Nomor 3 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan bahkan penyempurnaan,” kata Yunus,
Pansus yang dibentuk DPRD telah menggelar rapat internal untuk menyamakan persepsi, menampung isu dan masalah terkini, serta membahas substansi Ranperda bersama Tim Pemko Batam secara intensif. Dari pembahasan tersebut, diidentifikasi 11 poin strategis yang perlu diatur, yaitu:
- Rencana Induk Pembangunan Pendidikan – menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pendidikan jangka 5 tahun yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
- Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan – mengatur pendidikan formal, nonformal, layanan khusus, PAUD, pendidikan dasar, pendidikan umum, keterampilan, pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan inklusif.
- Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik – mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024, mengatur ketentuan penerimaan murid baru dan mutasi siswa agar lebih tertib.
- Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan – termasuk pengaturan satuan pendidikan terpadu untuk mengantisipasi keterbatasan lahan.
- Kurikulum dan Kurikulum Muatan Lokal – memuat peningkatan iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, tuntutan pembangunan, dan perkembangan global.
- Sarana dan Prasarana Pendidikan – seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, kesehatan, ibadah, olahraga, kantin, dan toilet.
- Bahasa Pengantar – menggunakan Bahasa Indonesia, diikuti Bahasa Melayu, dan bahasa asing sesuai kebutuhan lokal dan global.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan – termasuk kualifikasi, penghargaan bagi yang berprestasi atau bertugas di hinterland, serta perlindungan hukum.
- Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan – berbasis keunggulan lokal dan daya saing daerah.
- Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan – meliputi dewan pendidikan, komite sekolah, dana CSR, dan sumbangan masyarakat.
- Kerja Sama Pendidikan – membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.
Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, lalu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengklarifikasi dan memperkuat substansi Ranperda, serta ke Biro Hukum Pemprov Kepri.
Dari hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 akan melebihi 50 persen sehingga sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan tersebut harus dicabut.
“Ranperda baru ini diberi judul Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan total 19 bab dan 103 pasal,” ungkap Yunus.
Sebelum menutup laporannya, Yunus meminta persetujuan sidang paripurna untuk mengesahkan Ranperda berkenaan menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Beliau pun menyerahkan laporan yang dibaca kepada pimpinan DPRD yang diterima Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan.
Setelah itu, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir, apakah menyetujui Ranperda berkenaan. Seluruh anggota Dewan juga mengatakan setuju, dan beliau pun mengetok palu satu kali mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Setelah seluruh anggota DPRD Batam menyetujui Perda tersebut agar disahkan, Kamaluddin pun mempersilahkan Walikota Amsakar untuk menyampaikan tanggapan akhirnya.
Dalam pemaparannya, Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus, yang telah menginisiasi dan membahas Ranperda ini bersama tim Pemko Batam dan para pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemko Batam dan DPRD dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kota Batam,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dinilai sudah tidak relevan sehingga memerlukan penyesuaian.
Salah satu hasil pembahasan adalah perubahan judul dan format batang tubuh Ranperda, dari Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar menjadi Penyelenggaraan Pendidikan.
Perubahan ini dilakukan karena substansi muatan Ranperda yang disesuaikan lebih dari 50 persen, sehingga disepakati untuk mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019.
“Dengan perubahan ini, aturan baru akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan pendidikan di Batam,” tutur Amsakar.
Ia menambahkan, Ranperda yang telah disepakati akan segera diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Amsakar berharap, semangat kebersamaan dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat akan membawa kemajuan pendidikan di Batam.
“Semoga hasil kerja keras ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kota Batam,” pungkasnya.
Walikota Amsakar dan pimpinan DPRD melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Ranperda tersebut.
Usai prosesi penandatanganan, Kamaluddin menegaskan bahwa Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran di sektor pendidikan.
“Perubahan regulasi pendidikan akan memberi arah baru bagi peningkatan kualitas SDM Batam,” ujarnya.
Pada agenda rapat paripurna kedua, Kamaluddin menyampaikan surat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam yang menyatakan masih diperlukannya pembahasan dalam rangka singkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kepri. Atas dasar itu, agenda kedua ini ditunda hingga waktu yang ditentukan di kemudian hari. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar