-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Agustus 08, 2025 A+ A- Print Email
Gelar Operasi Gurita,  Bea Cukai Karimun Amankan 56.399 Batang Rokok dan 62,37 Liter MMEA
Personel Bea Cukai Karinun sat melaksanakan Operasi Gurita disalah satu swalayan, Rabu  (06/08/2025) ( Ist/ Realitamedia.com)

By Parulian

KARIMUN, Realitamedia.com – Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal bertajuk “Operasi Gurita”.

Kegiatan ini digelar secara serentak dan terpadu selama lebih dari dua bulan, yaitu pada periode Juni dan Juli 2025, dengan menyasar berbagai titik di Kabupaten Karimun dan sekitarnya, pada Rabu  (06/08/2025).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Infomasi , Fajar Suryanto mengatakan selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, ujarnya.

"Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 56.399 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kemudian ada 62,37 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp89.966.315 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah) serta potensi kerugian negara sebesar Rp45.550.384 (empat puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan tindak lanjut atas barang tersebut ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN),"ungkapnya.

Lebih lanjut,Fajar mengatakan selain penindakan rokok dan minuman, Operasi Gurita turut melakukan penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja sebanyak 78,15 gram, dan sabu sebanyak 69,68 gram dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp93.223.750 (sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 

"Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun. Atas penindakan ini, diperkirakan sekitar 365 jiwa generasi bangsa Indonesia, khususnya di wialayah Kabupaten Karimun berhasil terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba," katanya.

Selain itu, ada barang konsumsi berupa pakaian bekas 12 colly serta daging dan makanan beku lainnya sebanyak 239 pkg, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp202.805.000 (dua ratus dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) serta total potensi kerugian negara sebesar Rp21.527.550 (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah). Tindak lanjut terhadap pakaian bekas ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN), sedangkan untuk daging dan makanan beku diserahkan kepada instansi lain (Badan Karantina Indonesia) sesuai dengan kewenangannya.

"Kemudian, uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD63.400 (enam puluh tiga ribu empat ratus dolar Singapura) dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp80.237.000 (delapan puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Infomasi,Fajar Suryanto kepada wartawan,  Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, serta bentuk nyata dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara di sektor cukai.

Fajar Suryanto, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap regulasi. 

"Selain melakukan penindakan atas rokok ilegal, dalam setiap Operasi Gurita dimaksud juga dilakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun,"tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Bea Cukai Tanjung Balai Karimun akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan di lapangan guna memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan. 

Menurutnya, berbagai kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta instansi vertikal dan daerah yang terkait. 

"Hal ini juga untuk memberikan kenyamanan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil."pungkasnya. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar