-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Agustus 13, 2025 A+ A- Print Email


Kepala Desa Perayun inisial  TM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu Kecamatan Kundur, Selasa (12/8) (James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia,com - Kepala Desa Perayun inisial  TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di kantor Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Selasa ( 12/8/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan saksi - saksi dalam perkara kita temukan adanya kerugian negara sebesar Rp515.212.000 sehingga kami berpendapat dengan terpenuhinya bukti yang cukup  serta alat bukti maka Tarub Murdiono resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kacabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.

Kacabjari Hengky Fransiscus Munte  menjelaskan modus yang dilakukan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Kepala Desa melakukan pencairan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya, namun langsung mengambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang oleh Bendahara Desa dan Operatos CMS  desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa lainnya.

Kemudian, ditemukan Fakta Kepala Desa perayun langsung mengalihkan anggaran Desa ke rekening pribadi milik istri kepala desa yaitu saksi dengan inisial UH sebesar Rp.515.212.000,- (lima ratus lima belas juta dua ratus dua belas ribu rupiah).

Kacabjari Hengky Fransiscus Munte menuturkan bahwa atas perbuatanya tersangka TM dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal primer dan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum, serta komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel. ( Jam)

 Editor : Patar

Posting Komentar