-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Agustus 13, 2025 A+ A- Print Email

 

Walikota Amsakar Hadiri Pelantikan Pengurus BWI Batam Masa Bakti 2025–2028
Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astarudin menyerahkan bendera petaka kepada Ketua BWI Batam Buralimar di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (13/8/2025) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astarudin melantik pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2025–2028, pada Rabu (13/8/2025) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Pelantikan itu dihadiri oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam.

Dalam sambutannya, Walikota Amsakar mengatakan keberadaan BWI memiliki peran strategis dalam mengelola potensi wakaf yang begitu besar, sehingga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

Ia mengatakan pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan akan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. 

Walikota Amsakar menyampaikan sambutannya saat menghadiri pelantikan pengurus BWI Batam di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (13/8/2025) (Ist/Realitamedia.com)

“ Jika pengelolaannya optimal, wakaf bisa menjadi instrumen luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat. Jadi mari kita kelola dengan niat yang tulus dan manajemen yang rapi,” tegasnya.

Walikota Amsakar mengapresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pengurus BWI Perwakilan Kota Batam yang baru dilantik.

“Selamat atas pelantikan pengurus BWI. Saya mendoakan semoga kepemimpinan BWI masa bakti 2025–2028 solid dan mampu memobilisasi dana umat dengan baik,” ucapnya.

Amsakar mengajak seluruh pihak untuk turut memberikan dukungan nyata terhadap program dan kegiatan BWI.

"Saya harapkan kita semua bisa berkontribusi terhadap BWI ini, sebab investasi akhirat bisa berawal dari sini,” kata  Amsakar.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astarudin menegaskan bahwa secara yuridis wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang.

Hal ini, menurutnya, menjadi landasan penting agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Bila berbicara tentang wakaf, berarti kita bicara tentang memperkuat pilar peradaban,” ungkap Tatang. (ian)



Editor : Patar


Posting Komentar