Foto : Istimewa |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Seorang pria berinisial YA (15) yang masih di bawah umur dan masih sekolah diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, pada Selasa (6/8/2024) di Teluk Nipah Kel Kabil Kec. Nongsa.
Pelajar tersebut diringkus polisi lantaran mencuri sepeda motor (Curanmor) di kos-kosan Kav. Bida Kabil Kec Nongsa, Kota Batam pada Jumat (2/8/2024)
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie S.IP, M.H mengatakan kronologis kejadian berawal pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya di Kavling Bida Kabil Kec Nongsa, Kota Batam.
Keesokan harinya, katanya, saat akan berangkat kerja pukul 08.30 WIB sepeda motor milik korban merk honda Beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang.
Foto : Istimewa |
Kemudian korban mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan selanjutnya korban mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut pada hari Senin 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa diduga Pelaku curanmor berada di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. menuju ke lokasi dan dengan gerak cepat berhasil mengamankan pelaku YA (15 tahun) dan 1 unit R2 jenis Beat yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan Curanmor tersebut.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicurinya, saat ini berada di rumah Y yang beralamat di Kavling Pancur Swadaya, sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri.
“Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu didorong pakai motor seperti yang terekam di CCTV,” jelasnya.
Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar