-->

Ads (728x90)

Curi Ikan di Perairan Natuna,  KKP Amankan Kapal Vietnam Bersama 9 ABKnya
Direktur Jenderal PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono saat menggelar konfersi pers di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Rabu (21/8/2024) kemarin (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
–  Walau libur memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus 2024, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak diam menjaga perairan laut Natuna, Indonesia.

Terbukti pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, PSDKP berhasil mengamankan satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam bersama 9 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga mencuri ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

“Petugas PSDKP Batam tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut kita, walau bangsa kita sedang memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono kepada wartawan di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Rabu (21/8/2024) kemarin.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan penangkapan kapal itu berawal dari kapal Pengawas ORCA 03 yang dinahkodai oleh Kapten Ma’ruf, menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam BV 93481 TS.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, katanya, ternyata KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

Dikatakannya, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, yang menyebutkan ada aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

Ipunk menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 ton (ikan campur).

“ Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.

Ia menyebut bahwa saat dilakukan penangkapan sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara Vietnam. Upaya menghalangi terjadi ke petugas Indonesia untuk membawa kapal ikan guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelum bertindak mengamankan kapal asing tersebut, Ipunk mengatakan dirinya meminta petunjuk kepada Menteri KKP.

“ Atas arahan pak Menteri kami tetap melakukan penindakan hukum. Karena kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut, "katanya.

Untuk diketahui, Ditjen PSDKP selama Januari telah mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.  (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar