![]() |
Walikota Rudi (tengah) bersama 11 pengembang saat penyerahan lahan PSU ke Pemko Batam di lantai IV Pemko Batam, Batam Center, Selasa (20/8/2024) (Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengapresisasi kinerja dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas kerjasamanya dalam mediasi terkait dengan pengembalian lahan fasum dan fasos yang selama ini banyak yang terhambat dengan berbagai faktor.
Menurut Rudi kerja sama yang dibangun selama ini antara Kajari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram.
Hal tersebut disampaikan Walikota Rudi saat menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan PSU dari pengembang / developer ke Pemerintah Kota Batam, pada Selasa (20/8/2024) di lantai IV Pemko Batam, Batam Center.
Penandatanganan akte notaris tersebut, juga dihadiri oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo dan sebelas Direktur Pengembang Perumahan,
Ia menyebut pihak Kejari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan baik dari Pemko Batam, BPN dan BP Batam. Sehingga apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama warga Batam.
Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Adapun aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU yang berasal dari 11 pengembang tersebut terletak di beberapa perumahan yakni : perumahan Buana regency, Family dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, pesona Rhabayu tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.
Selanjutnya Rudi mengatakan bahwa hingga saat ini Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU Perumahan dari jumlah total 671 Perumahan yang saat ini telah terdidentifikasi di Kota Batam.
Dari 330 Permohonan tersebut sudah 168 perumahan yang clear sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan saat ini sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.
Rudi berharap ke depan para pengembang harus menyerahan lahan PSU nya didepan / sebelum pembangunan dimulai, ini tidak lain dikarenakan agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan dapat diimplementasikan sesuai dengan perjanjian awal sehingga tidak terjadi lagi hal - hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Menurut Rudi pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar