Pelaku pengiriman PMI Non Prosedural saat diamankan polisi (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan dikirim ke Kamboja dari Batam, Kepualauan Riau (Kepri).
Dalam kasus ini, Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan seorang wanita berinisial JW dan dua orang korban, yakni seorang pria berinisial Z dan seorang wanita berinisial DPS.
“ Penggagalan pengiriman calon PMI non prosedural ini berkat laporan dari masyarakat yang menyebut akan ada rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si kepada sejumlah awak media di Mapolda Kepri
Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri mengatakan Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung gerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Rabu (28/8/2024) pukul 13.30 WIB tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut di Mega Mall, Batam Centre. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan dua korban yang diduga akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja.
“ Korban inisial Z dan DPS ditemukan di depan sebuh Cafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban,” katanya.
Melihat hal tersebut, lanjutnya, tim langsung bertindak menginterogasi, dan mengamankan para pelaku serta korban.
Setelah diamankan, katanya, kepada petugas kedua korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
“ Selanjutnya korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Kepri.
Ia menyebut pelaku dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar, dan atau Pasal 69 yang menjelaskan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dan atau Pasal 83, yang menjelaskan setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.15 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri berpesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar