-->

Ads (728x90)

Imigrasi Tangkap Dua DPO Filipina di Batam Centre, Dua Rekannya Masih Diburon
Ditjen Imigrasi serahkan dua DPO Filifina kepada Biro Imigrasi Filipina, Kamis (22/8) (Ist/Realitamedia.com).


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan dua orang wanita berinisial SG (40) dan KO (24) kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dikawal kepulangannya ke Filipina, Kamis (22/8).

Kedua wanita tersebut, merupakan daftar pencarian orang (DPO) pemerintah negara Filipina, bersama dua orang rekannya berinisial AG (38) dan laki-laki inisial WG (34). Mereka berempat diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama kasus kejahatan transnasional.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan SG (40) dan KO (24) berhasil ditangkap di wilayah Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara AG dan WG hingga saat ini masih diburon.

“ Mereka berempat yakni, SG, KO, AG dan WG adalah orang yang masuk DPO pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional,” katanya.

Dikatakannya, SG dan KO berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat, dari informasi itu tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan, katanya, dengan berkoordinasi bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam DPO sesuai surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Lebih lanjut Godam mengatakan SG dan KO berhasil diamankan di Batam Center, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas menemukan bahwa ada seorang warga negara Singapura berinisial ZJ yang melakukan pemesanan empat kamar hotel Batam Center selama 3 hari terakhir.

“ Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” katanya.

Setelah diamankan, Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim menjemput SG dan KO dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, pada Rabu (21/8/2024) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis (22/8/2024).

Ia menyebut penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu.

“ Hari ini kami serahkan SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Sedangkan AG dan WG masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” katanya. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar