Kapal bermuatan 80 box berisi 795.500 ekor benih lobster yang diamankan BC Batam di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8)(Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan sebanyak 795.500 ekor benih lobster yang dikemas di dalam 80 box, pada Rabu (21/8) di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau
Baby lobster ini, akan dibawa ke luar perairan Indonesia secara illegal oleh dua orang pelaku yang berhasil kabur saat hendak diamankan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal kepada wartawan mengatakan penyelundupan ratusan ribu baby lobster ini berhasil digagalkan atas informasi dari masyarakat pada tanggal 20 Agustus 2024 yang mengatakan terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
Atas informasi tersebut, Rizal langsung menyampaikannya kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup sudah bergerak, pihaknya mengerahkan armada untuk melakukan pergerakan di laut, sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya melakukan pengejaran sampai masuk ke karang dan hutan bakau.
Begitu hendak diamankan, katanya, pelaku sekitar 2 (dua) orang lompat ke laut dan kapalnya lantas ke hutan bakau. Kemudian anggota kita melakukan pengejaran atas pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, namun tidak mendapatkan hasil sampai dengan malam hari, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke pangkalan.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut didapati bermuatan 80 box berisi 795.500 ekor benih lobster dengan rincian 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian kurang lebih Rp 90 miliar rupiah.
Setelah benih lobster tersebut diamankan, lanjutnya, Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, Kepala Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti , M.M., dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan melepaskan 70 box benih lobster tersebut ke wilayah Perairan Jembatan 6 Barelang.
Kemudian sisanya, 10 box lagi diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan PSDKP dengan kapal BC11001 dan BC10029.
Atas penyelundupan benih lobster ini, jika pelaku berhasil diamankan akan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.miliar,- dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar,- (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar