-->

Ads (728x90)

Buka Sosialisasi Dana Bergulir, Jefridin Ingatkan Persyaratan Agunan Peminjaman Dana Bergulir
Sosialisasi dana bergulir yang dibuka oleh Sekda Jefridin di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (21/08/2024) (Ist/Parulian)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Untuk kelancaran proses peminjaman dana bergulir, Pemko Batam mensosialisasikan dana bergulir melalui UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.

Sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, pada Rabu (21/08/2024) di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam.

"Terimakasih kepada Bagian Perekonomian Setidaknya Batam yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini. Sosialisasi ini sangat penting dalam kelancaran proses peminjaman dana bergulir ini," kata Jefridin mengawali sambutannya.

Menurut Jefridin, hal yang perlu diperhatikan dalam peminjaman dana bergulir adalah syarat yang ditentukan. Dalam persyaratan peminjaman dana bergulir diantaranya yang dapat menjadi agunan adalah sertifikat Kampung Tua dan sertifikat tanah elektronik. 

Ia menyebut jika diperbankan, sertifikat Kampung Tua ini tidak bisa diperjual belikan. Menurutnya jika memang tidak bisa, maka jangan dijadikan sebagai agunan, agar tidak sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. 

“ Hal ini harus dipertegas, sehingga penyaluran dana bergulir lancar," katanya.

Demikian halnya dengan sertifikat elektronik, harus dijelaskan sertifikat elektronik yang mana dapat dijadikan sebagai agunan. Untuk itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku narasumber dapat memberikan penjelasan. 

Jefridin mengharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. 

“ Tanyakan jika tidak paham, sehingga saat mengajukan peminjaman dana bergulir tidak ada persoalan. Dengan begitu UKM Kita semakin maju dan dapat naik kelas," katanya. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar