-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan 2 Kilogram Sabu Asal Malaysia dan Mengamankan Dua Pelaku
Kapolres Karimun AKBP Robby T.M saat memimpin pemusnahan 2 kg sabu di halaman Mapolres Karimun, Rabu (21/08/2024) (Jupri /Realitamedia.com)

By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com
- Kapolres Karimun, AKBP Robby T.M memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2 kg, yang diamankan dari dua orang pelaku berinisial ER dan MN. Pemusnahan barang haram yang disaksikan oleh kedua pelaku dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air panas, pada Rabu (21/08/2024) di halaman Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun mengatakan pelaku ER dan MN bersama sabu ini merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun bekerjasama dengan pihak Bea Cukai di Perairan Kundur Karimun, saat kedua pelaku berada di atas kapal yang akan membawanya ke Kuala Tungkal Jambi, pada Rabu (31/07/2024) kemarin.

Setelah diamankan, kepada petugas kedua pelaku mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jambi dengan cara menumpang kapal komersil dari Kundur, Karimun.

"Kedua pelaku mendapat sabu dari Malaysia dengan modus barang haram dibawa masuk ke Indonesia menggunakan kapal dan di tengah laut dicampakkan dan diambil oleh salah seorang pelaku dan selanjutnya akan dibawa ke Jambi," kata Kapolres Karimun.

Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus penyelundupan dan penggagalan peredaran narkoba ini berkat kerja sama antara pihak kepolisian Polres Karimun dan pihak Bea Cukai Karimun

" Kedua pelaku diamankan petugas di Perairan Kundur Karimun, waktu itu pelaku berada di atas kapal yang akan berangkat ke Kuala Tungkal dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas pelaku. Keberhasilan ini berkat kerjasama Polres Karimun dan pihak Bea Cukai Karimun," katanya.

Kepada petugas pelaku mengaku nekat membawa sabu tersebut dengan upah sebesar Rp 10 juta, namun belum sempat menerima upah mereka keburu ditangkap polisi. 

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp 1-10 miliar. (Pri)

Editor : Patar

Posting Komentar