By Budi Darma
NATUNA, Realitamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar didampingi oleh Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Natuna dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam-Ranai ini, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda, Anggota DPRD Natuna, Forkopimda Natuna, sejumlah kepala OPD Pemkab Natuna, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Saat membuka rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar mengatakan bahwa berdasarkan Tatib dan Mekanisme Dewan, rapat ini dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan.
“ Untuk itu, saya mempersilahkan Wabup Natuna menyampaikan pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Natuna,” kata Daeng Amhar, Senin (12/8/2024).
Wabup Natuna mengatakan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan penting yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana pembangunan, pengalokasian dan mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
“Namun kebijakan anggaran seringkali terjadi perubahan, termasuk Perubahan APBD tahun 2024 ini,” kata Wabup Rodhial.
Dikatakannya, perubahan anggaran pendapatan tahun 2024 didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya, keadaan darurat dan mendesak dan keadaan luar biasa.
Wabup Natuna merincikan bahwa Perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun 2024, pendapatan perubahan dialokasikan sebesar Rp1,30 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 93,5 miliar atau turun sebesar 8,86 persen dari asumsi awal sebesar Rp. 102,64 miliar.
Pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp 1,2 triliun dengan rincian transfer Pemerintah Pusat pada perubahan dialokasikan sebesar Rp 1,105 triliun dan transfer antar daerah dialokasikan sebesar Rp. 95,5 miliar.
Kemudian pendapatan lain-lain yang sah dianggarkan sebesar Rp. 8,37 miliar. Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi pada perubahan APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp 1,031 triliun, Belanja modal dialokasikan sebesar Rp 311,46 miliar, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 4 miliar, belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 120,71 miliar.
Pembiayaan, dari sisi pembiayaan APBD 2024 terdiri dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 163,97 miliar bertambah sebesar Rp. 56,82 miliar dari Alokasi awal sebesar Rp. 107,14 miliar.
“Demikian pidato Pengantar Nota Keuangan tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Natuna 2024, selanjutnya untuk dibahas kemudian mendapat persetujuan dari rekan-rekan DPRD Natuna untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutup Wabup Rodhial.
Setelah itu, Wabup Natuna bersama Pimpinan DPRD Natuna menandatangani Nota Kesepakatan Persetujuan bersama KUA PPAS APBD Kabupaten Natuna 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Keuangan dari Pemkab Natuna ke DPRD Natuna. (Bu).
Editor : Patar
Posting Komentar