-->

Ads (728x90)


BINTAN, Realitamedia com
-  Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan seorang tekong kapal  W (44) sebagai tersangka dalam kejadian maut di Desa Wisata Ekang Mangrove Park pada Minggu (5/9) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Jum’at (10/9).

Kapolres menjelaskan bahwa W yang membawa boat rombongan diduga menyalip boat yang ditumpangi korban sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan para korban hingga terbalik.

“Kita sangkakan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (BD)

Posting Komentar