-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, September 26, 2026 A+ A- Print Email

Bupati Nizar (5 dari kiri) serahkan KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari,S.Sos di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Sabtu (26/9/2026) (Foto : Jhoni/Realitamedia.com).,

By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian/Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2026.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari,S.Sos,M.IP didampingi Wakil Ketua I DPRD serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Muddasir Zahid.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Lingga M Nizar, Anggota DPRD Kabupaten Lingga, unsur Forkopimda Lingga, sejumlah Kepala OPD Lingga, camat,lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bupati M. Nizar menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan prioritas daerah.

"Penyusunan perubahan kebijakan anggaran ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026," kata Bupati Nizar, Sabtu (26/9/2026).

Bupati menyampaikan, pembangunan Kabupaten Lingga tahun 2026 diarahkan pada tema "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Keunggulan Daerah, Investasi, Pemerataan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia."

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka dalam struktur APBD. Lebih dari itu, perubahan anggaran merupakan upaya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Dengan sumber daya yang terbatas, pemerintah daerah berupaya mengarahkan anggaran kepada program dan kegiatan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendapatan Daerah Mengalami Penyesuaian

Dalam rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp800.492.612.674 disesuaikan menjadi Rp739.331.039.749, atau mengalami penurunan sebesar Rp61.161.572.925.

Penyesuaian tersebut terutama berasal dari perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp175.329.242.395 menjadi Rp44.107.151.032.

Sementara itu, pendapatan transfer mengalami peningkatan dari semula sebesar Rp618.365.124.000 menjadi Rp688.428.363.980.

Dengan demikian, struktur pendapatan daerah dalam perubahan APBD mencerminkan adanya penyesuaian terhadap perkembangan kemampuan penerimaan daerah yang perlu direspons melalui kebijakan yang realistis dan terukur.

Belanja Daerah Disesuaikan

Dari sisi belanja, anggaran daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp850.308.218.735 dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disesuaikan menjadi Rp743.688.517.909, atau mengalami penurunan sebesar Rp106.619.700.826.

Penyesuaian tersebut terutama tercermin pada belanja operasional dan belanja modal.

Bupati menegaskan, perubahan belanja tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan atau penambahan pagu anggaran, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, produktif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pembiayaan Daerah

Sementara dari sisi pembiayaan, kebijakan perubahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah sekaligus memastikan kebutuhan pembiayaan dapat dikelola secara hati-hati sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp63.000.000.000 disesuaikan menjadi Rp39.357.478.160, atau mengalami penurunan sebesar Rp23.642.521.840.

"Kebijakan pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menjaga keseimbangan APBD, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan pengelolaan pembiayaan dilaksanakan secara prudent, terukur dan berkelanjutan," jelasnya.

Bupati M. Nizar menambahkan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi terutama oleh kualitas perencanaan, ketepatan alokasi, efektivitas pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah keuangan daerah.

"Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan efektivitas program dan kegiatan, serta memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Lingga," pungkasnya. (JH )

Editor : Patar

Posting Komentar