By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pemesanan bahan bangunan yang melibatkan dua warga Karimun akhirnya diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Kedua belah pihak resmi sepakat berdamai dan menarik laporan polisi setelah menandatangani surat perjanjian bersama, Rabu (30/9/2026).
Proses perdamaian ini dilakukan secara kekeluargaan tanpa paksaan di Karimun di Mapolres Karimun. Kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum dan perwakilan keluarga, tampak memperlihatkan surat kesepakatan bersama dan tanda terima pencabutan perkara sebagai bukti formal bahwa persoalan di antara mereka telah selesai sepenuhnya.
Perselisihan ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 lalu di Jalan Poros, Kecamatan Tebing, Karimun.
Kasus tersebut melibatkan pihak pertama, Drahmenra Situmorang dan pihak kedua selaku korban sekaligus pemilik toko bangunan,Tua Simamora.
Melalui kesepakatan tersebut, Tua Simamora selaku pihak pelapor telah menyatakan menerima permohonan maaf dan bersedia menyelesaikan perkara ini secara damai.
“Setiap manusia punya kekurangan. Kedatangan Tulang (paman) saya, saya sambut dengan hormat. Kelalaian yang terjadi saya terima dengan baik. Mulai sekarang tidak ada lagi persoalan,” ucapnya.
Menurutnya, prinsip Dalihan Na Tolu, saling menghormati menjadi pegangannya. Semuanya telah selesai dengan damai.
Penyelesaian ini membuktikan bahwa jalur kekeluargaan dan adat istiadat dapat berjalan beriringan dengan hukum. Laporan dicabut, kewajiban dipenuhi, dan keharmonisan dipulihkan semuanya berjalan aman, tertib, dan tanpa paksaan
Sementara itu, pihak terlapor Drahmenra Situmorang menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian berbasis adat oleh tulang amang borunya.
“Terima kasih kepada Amang Boru saya, Amang Boru Simamora. Kami menyelesaikan ini melalui sistem Dalihan Na Tolu, dan kami terikat satu ikatan kekeluargaan. Perdamaian sebenarnya telah tercapai sejak dua hari lalu, namun proses hukum tetap kami hormati sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tua Simamora, Ronald Reagan Sunarto Barimbing, mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, Drahmenra Situmorang berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji akan melunasi sisa utang pemesanan bahan bangunan sebesar Rp.7 juta kepada Tua Simamora. Pelunasan tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2026 mendatang.
Surat pernyataan perdamaian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum Tua Simamora, Ronald Reagen Barimbing .
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, kedua belah pihak meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dengan cara kekeluargaan," ungkap Ronald. (Jam)
Editor : Patar

.jpeg)

Posting Komentar