By Jhoni
LINGGA,Realitamedia.com – Polres Lingga mengungkap kasus tindak pidana, pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel pemancar Indosat yang dilakukan tiga orang tersangka yakni inisial DN alias GN bersama inisial EP alias UN dan AI alias AN.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi,S.H,S.I.K,M.M saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media didampingi Wakapolres Lingga Kompol Efendi, S.H., M.H, pada Jumat (.25/9/2026) di Gedung Endra Dharma.
Hadir juga Ps.Kapolsek Dabo Iptu Rosy H. Pardede, S.H., Ps.Kasi Humas Polres Lingga Iptu Hendri M. Harahap dan personel Polsek Dabo
Selanjutnya, Kapolres Lingga mengatakan kasus pencurian kabel pemancar Indosat dilakukan oleh tersangka berinisial DN alias GN bersama dua orang rekannya yakni inisial EP alias UN dan AI alias AN.
Kapolres Lingga mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak Indosat mendapat informasi adanya pemotongan dan penggantian kabel power di salah satu tower Indosat di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, pada Sabtu (12/9/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel power yang menghubungkan arus listrik PLN, dengan perangkat pemancar telah dipotong dan diganti menggunakan kabel jenis twist berbahan aluminium.
Penggunaan kabel jenis twist berbahan aluminium tersebut, mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas sinyal yang diterima oleh pengguna jaringan Indosat.
Pihak Indosat kemudian melakukan pengecekan ke lokasi Tower Site 05LGA0003 di Desa Resang.
Setelah itu, pihak Indosat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (17/9/2026) penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya mengarah kepada seorang pria berinisial DN alias GN yang diketahui merupakan petugas atau leader dari PT China Com Service Indonesia (CCSI).
“ Personel Polsek Dabo Singkep kemudian meringkus Dn di Kedai Kopi Taka, Dabo Singkep, pada Jumat (18/9/2026) malam,” kata kapolres Lingga.
Kepada penyidik, pelaku Dn mengakui dalam melaksanakan aksi kejahatannya itu, ia dibantu dua orang reskannya yakni EP alias UN dan AI alias AN.
Tersangka EP alias UN diamankan di rumahnya di wilayah Desa Berindat, pada Senin (21/9) sekira pukul 08.00 WIB. Sedangkan tersangka AI alias AN ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir sekira pukul 07.30 WIB.
Tersangka Dn mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel di delapan lokasi.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka DN terlebih dahulu menyiapkan sejumlah peralatan, seperti gergaji besi, tang, obeng, kabel twist berbahan aluminium dan isolasi.
“ Setelah seluruh peralatannya lengkap, para tersangka kemudian menuju lokasi tower menggunakan mobil pikap. Setelah berada di area tower, mereka masuk dengan cara memanjat pagar yang terkunci,” katanya.
Kabel power berbahan tembaga yang berfungsi mengalirkan listrik dari PLN ke perangkat pemancar, kemudian dipotong dan diganti dengan kabel twist berbahan aluminium.
Kabel yang telah dilepas selanjutnya dibawa dan dikupas untuk mengambil tembaganya, lalu dijual kepada pengepul besi tua dengan harga sekitar Rp120 ribu per kilogram.
Kapolres Lingga mengatakan tersangka Dn nekat melakukan aksi pencurian itu karena terlilit hutang.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, kabel twist berbahan aluminium dengan total panjang 41 meter, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Barang bukti lainnya yang diamankan, kata Kapolres, berupa STNK kendaraan, tang, cutter, obeng dan pakaian yang berkaitan dengan perkara. (JH)
Editor : Patar


Posting Komentar