By Baringin
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditetapkan dalam APBD 2026 sebesar Rp3,312 triliun mengalami perubahan menjadi sebesar Rp3,394 triliun, atau meningkat sebesar Rp82,188 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang semula sebesar Rp3,544 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,625 triliun atau meningkat sebesar Rp81,309 miliar.
Pada sisi pembiayaan, hasil pembahasan juga memuat penyesuaian terhadap struktur pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat Kepri.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Kita ingin seluruh kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas anggaran,” ujar Ansar dalam keterangan resminya .
Ia juga mengapresiasi kerja sama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Kepri yang telah melakukan pembahasan secara bersama-sama sehingga perubahan KUA dan PPAS dapat disepakati.
“Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD sangat penting agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Riau,” katanya. (Bar)
Editor : Patar


Posting Komentar