By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Andhy Hermawan Bolifaar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Sularno mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Kegiatan pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 100 perkara yang terdiri atas 95 tindak pidana umum dan 5 tindak pidana khusus, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, yakni berupa 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi, di samping barang bukti lain seperti telepon seluler dari perkara terorisme, kepabeanan, serta kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Pj Sekda Karimun Sularno memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran aparat penegak hukum atas kerja keras dan sinergi yang terbangun.
Pemerintah Daerah menyadari sepenuhnya posisi strategis Karimun sebagai wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur lalu lintas kejahatan lintas batas (cross-border crime). Oleh karena itu, sinergi antara Pemkab Karimun, Kejari, TNI-Polri, BNN, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Karimun juga mendukung wacana pemusnahan barang bukti secara berkala setiap enam bulan guna menjaga transparansi, kepastian hukum, serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan. Pemkab mengajak seluruh lapisan masyarakat Karimun untuk aktif berpartisipasi menjaga kondusivitas wilayah dan membentengi keluarga dari ancaman narkotika. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar