-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, September 01, 2026 A+ A- Print Email
Kejari Karimun musnahkan barang bukti dari 100 perkara penangkapan tahun 2025 di halaman Kejari Karimun,Selasa (1/9/2026) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN,Realitamedia.com  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti (BB)  dari 100 perkara tahun 2025, yang dilaksanakan di halaman Kejari setempat,Selasa (1/9/2026).

Barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini terdiri dari : 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus

Pemusnahan barang haram ini disaksikan oleh unsur Pemerintah Daerah, TNI–Polri, BNN, Rutan Karimun, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar usai pemusnahan barang bukti ini, kepada awak media membeberkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah memusnahkan barang  bukti penangkapan tahun 2025 lalu.

"Barang bukti dari 100 perkara ini dimusnahkan lantaran telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," beber Andy.

Secara rinci Andy menjelaskan barang bukti dari 95 perkara tindak pidana umum itu, 50 perkara diantaranya barang bukti tindak pidana narkotika dengan rincian: shabu: 4.013,64 gram, ganja: 152,84 gram, pil ekstasi: 57,05 gram.

Kemudian barang bukti dari 11 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), berupa pakaian, handphone, dan barang lainnya.

Lalu barang bukti dari 7 perkara  tindak pidana umum lainnya (TPUL), barang bukti yang dimusnahkan dari 7 perkara ini, berupa pakaian, handphone, dan barang lainnya.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, barang bukti  tindak pidana terorisme dari 3 perkara, barang bukti yang dimusnahkan berupa handphone dan barang lainnya.

" Sedangkan barang bukti dari tindak pidana khusus (Pidsus) yang dimusnahkan itu, dari 5 perkara khusus kepabeanan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa handphone," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Andy Hermawan Bolifaar .

Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud penertiban dan penatausahaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Karimun, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum.

“Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak. Ini bukti bahwa kita menjalankan fungsi pengawasan dan penatausahaan barang bukti secara tertib dan akuntabel,” ujar Andhy.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik selama ini,” ujarnya.

" Kita pastikan setelah pemusnahan ini semua BB sudah tidak dapat digunakan lagi, sebab semua direbus, dibakar, ditumbuk dan bahkan dicampur dengan pembersih lantai," pungkasnya. (Jam)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar