-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, September 17, 2026 A+ A- Print Email

Ratusan Liquid Vape, Sabu, Ganja dan Ekstasi Senilai Rp 540,6 Juta Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang
Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi  (3 dari kiri) memimpin konfersi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9) (Foto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com -  Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba berupa 164 liquid vape yang mengandung etomidate dengan berat 430,77 gram ditaksir bernilai Rp328 juta. 

Kemudian 98,42 gram sabu senilai Rp95 juta, 148 butir ekstasi senilai Rp103,6 juta, serta 279,25 gram ganja dengan nilai sekitar Rp14 juta. Jika ditaksir seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini senilai Rp540.600.000.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar dengan alat Incinerator milik BNNP Kepri, yang dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (17/9)

Pemusnahannya, dipimpin oleh Kapolresta Barelang diwakili Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi  dan dihadiri BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, LSM Granat Kepri hingga penasihat hukum para tersangka.

Sebelum barang haram ini dimusnahkan, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi kepada sejumlah awak media mengatakan barang bukti narkoba ini diamankan dari 15 orang tersangka dari 14 laporan polisi, terdiri dari 13 laporan yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dan 1 laporan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.

Adapun 15 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuanm yakni inisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34) dan K (25).

Kasatresnarkoba Polresta Barelang mengatakanpemusnahan barang bukti narkoba ini, merupakan bagian dari penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Batam.

Dengan diamankannya barang bukti narkoba ini, lanjutnya, diperkirakan pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Ia menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung secara berkesinambungan, serta atas dukungan dari Bea Cukai Batam dan instansi lain serta informasi aktif dari masyarakat.

Para tersangka harus mempertanggungjawbakan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap para pelaku bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 “ Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata  Kasatresnarkoba Polresta Barelang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (ian)

Editor : Patar


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar