-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Agustus 04, 2025 A+ A- Print Email

Hafizha Buka Bimtek Keamanan Pangan yang Diikuti Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bintan Hafizha Rahmadhani saat membuka kegiatan Bimtek Keamanan Pangan bagi pelaku Usaha IRTP se-Kabupaten Bintan, di Kawaland Glamping Resort, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (04/08)(Ist/Realitamedia.com)


By Baringin

BINTAN, Realitamedia.com 
- Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bintan Hafizha Rahmadhani membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) se Kabupaten Bintan, pada Senin (04/08) di Kawaland Glamping Resort, Kecamatan Gunung Kijang.

Bimtek ini digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dalam rangka memenuhi komitmen penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di wilayah Kabupaten Bintan.

Kegiatan Bimtek ini terbagi ke dalam dua tahapan yakni : 

  • Tahap pertama dilaksanakan pada Senin, 04 Agustus 2025 dengan jumlah peserta yang terdiri dari Kecamatan Bintan Timur (31 peserta), Toapaya (6 peserta) dan Mantang (3 peserta). 
  • Tahap kedua dijadwalkan pada 06 Agustus 2025 dan akan diikuti oleh peserta dari Kecamatan Seri Kuala Lobam (12 peserta), Teluk Bintan (3 peserta), Gunung Kijang (7 peserta) dan Bintan Pesisir (6 peserta).

Dalam sambutannya, Hafizha Rahmadhani menekankan pentingnya penyuluhan ini sebagai langkah awal dalam menciptakan produk pangan rumah tangga yang aman, sehat dan berkualitas, sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih siap dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha pangan melalui SPP-IRT.

“Pengolahan pangan harus dilakukan dengan lebih cermat dan teliti agar menghasilkan produk yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman dikonsumsi. Kegiatan ini tidak hanya memberikan ilmu, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap konsumen" ujarnya, 

Bimtek ini juga dilengkapi dengan pelaksanaan pretest dan posttest guna mengukur peningkatan pemahaman peserta. Seluruh peserta diwajibkan mencapai nilai minimal 60 pada posttest sebagai salah satu syarat kelulusan pelatihan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Selain menyampaikan materi teknis terkait keamanan pangan, seperti sanitasi pengolahan, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dan standar pengemasan, kegiatan ini juga mengedukasi pelaku usaha terkait regulasi perizinan, jaminan produk halal dan pentingnya sertifikasi produk sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Dalam laporannya, Kadinkes Bintan menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam membina dan meningkatkan kapasitas usaha mikro di bidang pangan. Ia berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik usaha sehari-hari dan berkontribusi pada peningkatan mutu pangan lokal.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bintan optimis bahwa pelaku IRTP di daerahnya akan semakin profesional, legal dan mampu menghasilkan produk pangan yang aman, sehat, serta memiliki daya saing tinggi di pasar lokal maupun nasional. (Bar)


Editor : Patar

Posting Komentar