![]() |
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (3/2/25)(Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Seorang karyawan pabrik tahu berinisial DR (33) diamankan polisi karena menggelapkan sepeda motor merk Honda Scoopy milik tokenya. Sepeda motor itu dipinjam dari tokenya lalu dijual dan uangnya ia gunakan untuk membayar hutang main slot atau judi online.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolsek Sagulung, Senin (3/2/25) mengatakan pelaku DR meminjam sepeda motor tokenya pengusaha pabrik tahu yang berlokasi di Bengkong, pada Minggu (26/1/2025) kemarin. Tetapi pelaku tidak mengembalikan sepeda motor malah menjualnya.
Karena curiga pelaku DR tidak mengembalikan sepeda motornya, pengusaha pabrik tahu tersebut menyebarkan foto pelaku dan sepeda motornya ke wadah group pabrik tahu di Kota Batam.
Pelaku mengira ia tidak dicari oleh tokenya, iapun melamar kerja di salah satu pabrik tahu yang ada di Basecam Sagulung, pada Selasa (28/1) kemarin.
Pemilik pabrik tahu di Basecam Sagulung tersebut melihat si pelamar mirip dengan foto yang ada di wadah group pabrik tahu yang diupload oleh pemilik pabrik tahu yang berdomisili di Bengkong.
“ Karena si pelamar mirip dengan foto pelaku yang menggelapkan sepeda motor milik tokenya, pemilik tahu tersebut langsung melaporkannya kepada pengusaha pabrik tahu yang berdomisli di Bengkong serta ke Polsek Sagulung," kata Iptu Anwar Aris.
Setelah diamankan di Mapolsek Sagulung, kepada petugas pelaku DR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekad menjual sepeda motor milik tokenya karena terlilit hutang lantaran sering kalah main judi online.
"Iya Pak, saya sering kalah main judi online. Jadi saya pura-pura meminjam sepeda motor toke saya lalu menjualnya dan uangnya untuk membayar hutang saya, " katanya sambil menundukkan kepalanya.
Atas perkara ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (ian)
Editor : Ismanto
Posting Komentar