![]() |
9 Tokoh Zuriat Bintan melakukan pertemuan di restoran Apung Desa Penaga, Kec Teluk Bintan, Kab Bintan, Kamis (20/2) (Baringin/Realitamedia.com) |
By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com - Sebanyak 19 tokoh Perkumpulan Zuriat Bintan Gelar pertemuan di Restoran Apung, Jalan Raya Lintas Barat, Desa Penaga, Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (20/02/2025).
Pertemuan ini, sebagai respon atas pernyataan Pengurus LAKRL di salah satu media Online beberapa waktu lalu, yang menuding ada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengganggu kenyamanan berinvestasi di Kepri.
"Mereka terang-terangan menyebut bahwa ormas itu adalah Zuriat Bintan. Oleh karena itu, berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan kami hari ini, kami akan melakukan upaya hukum," tegas Datuk Muhammad Ali, Ketua Perkumpulan Zuriat Bintan, diamini belasan tokoh lainnya.
Berkaitan dengan itu, mereka tengah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk mempelajari pernyataan LAKRL yang disebutnya telah melakukan tuduhan tak berdasar dan mencoreng nama baik Perkumpulan Zuriat Bintan.
Datuk Muhammad Ali menambahkan, ihwal pihaknya disebut melarang investor untuk berinvestasi di Bintan bermula saat rombongan wisatawan dari negeri jiran Malaysia, melancong ke Bintan.
"Yang saya tahu, kalau pelancong warga negara asing menginapnya di hotel ya, bukan di rumah-rumah warga. Mereka juga melakukan kegiatan gotong-royong tapi tidak melibatkan warga setempat," ujar pria yang akrab disapa Awang Ali ini.
Aktivitas gotong-royong yang mereka lakukan, tambah Awang Ali, dipusatkan di lokasi yang selama ini dianggap sakral bagi Zuriat Bintan. Yaitu Istana Kota Kara.
"Istana Kota Kara itu dibangun oleh Pemprov Kepri dan dikelola oleh yayasan yang diketuai oleh Duli Yang Maha Mulia Paduka H. Huzrin Hood. Tapi mereka tidak pernah meminta izin, tiba-tiba main nyelonong aja," kata Awang Ali lagi.
Masih menurut Awang. Terkait tudingan yang menyebutkan Perkumpulan Zuriat Bintan meresahkan investor, itu tidak benar. Kami tidak pernah mengganggu investor. Dan Setahu saya, warga negara asing yang berkunjung ke desa itu, hanya satu orang yang mengantongi Itas (Izin Tinggal Tetap-red). Bahkan, semua warga negara asing tersebut menginap selama tiga hari di desa itu, "tuturnya. (Bar)
Editor : Patar
Posting Komentar