-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Februari 24, 2025 A+ A- Print Email

NWR Pakai Truk Bawa Pekerja, Terjun Bebas Masuk Sungai, Puluhan Orang Tewas Tenggelam
Praktisi Hukum, Apul Sihombing SH. MH (Anton/Realitamedia.com)

By Anton

PELALAWAN, Realitamedia.com
- Terkait dengan viralnya mobil truk Mitsubishi milik PT Nusa Wana Raya (NWR) yang mengangkut pekerja beserta keluarga terjun bebas ked alam sungai di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat tanggapan beragam dari warga dan praktisi hukum.

Salah seorang warga Desa Segati, Ahmad T (47) menyebutkan, kondisi itu membuktikan betapa tidak berharganya manusia bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Bukan hanya PT NWR saja yang demikian cukup banyak perusahaan yang memanfaatkan kendaraan truk untuk mengangkut pekerja perusahaan mereka,"ujarnya.

Dijelaskannya lagi, sudah selayaknya perusahan tersebut mempertanggung jawabkan kejadian yang cukup banyak merenggut nyawa manusia.

"Kalau sudah begini siapa yang mau tanggung jawab, apa pemerintah yang lalai atau perusahaan yang tidak peduli,"jelasnya dengan emosi.

Terpisah, praktisi hukum yang berkantor di Kabupaten Pelalawan, Apul Sihombing SH. MH turut menanggapi kejadian yang tidak seharusnya terjadi.

"Seharusnya mereka memakai kendaran yang sesuai dengan regulasi dan peruntukan, jangan asal pakai padahal itu melanggar ketentuan,"terangnya dengan sedikit marah.

Masih kata Ia lagi, PT NWR sudah selayaknya dipidana sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. Tentunya pihak berwenang sudah dapat menjerat perusahaan ini dengan pidana karena mengabaikan hak-hak pekerja.

"Itu jelas melanggar pasal Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,"ungkapnya.

Selain itu masih banyak regulasi terkait dengan keselamatan pekerja seperti Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian ada pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003, lalu Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 1970 yang mewajibkan pekerja untuk mentaati petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Selain UU, ada juga peraturan-peraturan lain yang mengatur K3, seperti Permenaker No 5 Tahun 1996 dan Permenaker No 4 Tahun 1987.

Untuk itu praktisi hukum yang cukup kritis ini meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum (APH) untuk dapat menertibkan kendaraan pengikut pekerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Bukan hanya di Langgam, didaerah lain juga banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Coba lihat Pangkalan Kerinci, penuh dengan mobil truk pengangkut orang. Apakah ini direstui aparat penegak hukum sehingga mereka bebas beraktifitas,"tanyanya dengan tersenyum.

Sekali lagi Apul Sihombing menegaskan agar aparat tidak tutup mata atas kejadian ini karena sudah viral dan menjadi kecaman di masyarakat.

"Kita akan kawal kasus ini. Makanya kita minta, bertindaklah agar jangan terulang kembali kejadian yang memilukan ini,"tutupnya. (ton).

Editor : Patar

Posting Komentar