![]() |
Obat kadaluwarsa dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam, Jumat (21/2/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Perwakilan dari Inspektorat Daerah Kota Batam bersama direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam, drg. R.R Sri Widjayanti Suryandari menyaksikan pemusnahan sebanyak 138 item Obat dan Bahan Habis Pakai (OBHP) yang rusak dan kadaluwarsa Tahun 2022 dan 2023, pada Jumat (21/2/2025) di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam.
Obat kadaluwarsa senilai Rp 511.989.048.00 yang dimusnahkan ini merupakan pengadaan mulai tahun 2018 hingga 2022.
Prosesi pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh dan sejumlah pegawai di RSUD Embung Fatimah lainnya, Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD Embung Fatimah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.
Asal pengadaan obat tersebut dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Batam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dan sebagiannya dari Hibah.
Sedangkan untuk barang habis pakai terdiri dari 11 item yang diadakan sejak tahun 2019 hingga 2021. 11 item yang diadakan melalui BLUD Kota Batam tersebut memiliki total harga Rp. 24.077.503.00. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar