![]() |
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat menggelar konfersi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2) (Ist/Realitamedia.com) |
By Baringin
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com - Seorang pelatih bola voly berinisial S (28) diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2024 lalu di lapangan voli di Batu 9, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi kepada wartawan di Mapolresta Tanjungpinang mengatakan modus pelaku, ia menawarkan pijit kepada anak didiknya, dan memaksa korban untuk menuruti penawarannya.
“ Kemudian, pelaku memijit dari atas badan sampai ke alat kelamin korban," kata Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (15/02/2025).
Kapolresta mengatakan pelaku diamankan pada tanggal 9 Februari 2025 lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Abadi, Batu 8 atas, Kampung Mekar Jaya, Kota Tanjungpinang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian milik pelaku, dan 1 unit sepeda motor yang juga milik pelaku.
Atas perkara ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
“ Saat ini, korban kami berikan pendampingan lebih lanjut hingga beberapa waktu ke depan,” katanya. (Bar)
Editor : Patar
Posting Komentar