![]() |
Minyak goreng produksi PT Musim Mas (Ist/Realitamedia.com) |
By Anton
PELALAWAN, Realitamedia.com - Tiga group perusahaan besar kelapa sawit yang diduga korupsi dan menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) telah dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2) kemarin.
JPU dalam tuntutannya, membebankan kepada para terdakwa dari ketiga group perusahaan yaitu PT Musim Mas Group, PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group dihukum untuk masing-masing membayar uang pengganti yang jika ditotal sebesar Rp17,7 triliun.
Sebelumnya JPU juga menuntut para terdakwa dari ketiga Group masing-masing dihukum membayar denda Rp1 miliar. Selain itu juga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.
Alasan JPU seperti dikutip dari Detiknews, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk para terdakwa dari PT Musim Mas Group, Harli Siregar menyampaikan, jika denda Rp1 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht maka terhadap harta kekayaan korporasi yang menjadi terdakwanya dapat dirampas dan dilelang.
Namun lanjutnya, jika tidak juga mencukupi, maka terhadap harta benda dari personil pengendalinya yakni Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas, Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Agro Makmur Raya, Siu Shia selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, Alok Kumair Jain selaku Direktur Utama PT Megasurya Mas dan Erlina selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi juga maka kepada lima personil pengendali masing-masing dipidana penjara selama 11 bulan,”ujarnya.
Selain itu JPU juga menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4, 890 triliun yang dibebankan kepada para terdakwa Korporasi PT Musim Mas Group.
"Untuk uang pengganti, jika juga harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak juga mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,"ucapnya.
Seperti diketahui diadilinya para terdakwa dari ketiga Group perusahaan kelapa sawit tidak terlepas dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.
Adapun putusannya Kejaksaan Agung saat itu menyebutkan bahwa perbuatan para terpidana, juga merupakan aksi ilegal dari korporasi dan harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang mereka lakukan. (Ton).
Editor : Patar
Posting Komentar