![]() |
Petugas Bea Cukai Batam saat menggelar operasi pasar di Pula Karimun, Minggu (16/2) (Ist/Realitamedia.com) |
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com – Ratusan ribu batang rokok illegal tanpa dilabeli pita cukai diamankan petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah khusus DJBC Kepulauan Riau saat menggelar Operasi Pasar yang dilaksanakan selama 1 minggu dari tanggal 10 hingga 16 Februari 2025.
Operasi Pasar rokok ilegal ini dilaksanakan di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugibawah, dan Perairan Karimun.
Dalam melaksanakan operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Denpom TNI AL Tanjung Balai Karimun dan Subdenpom TNI AD Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan 261.014 batang rokok illegal yang tidak dilabeli pita cukai merupakan hasil dari 7 (tujuh) penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).
Dengan diamankannya 261.014 batang rokok illegal itu, kata dia, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 201.651.082,-
Fajar Suryanto juga mengatakan dari hasil operasi pasar tesebut, pihaknya telah melaksanakan 1 (satu) penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan Nilai UR sebesar Rp. 85.940.000,-
“ Dalam melaksanakan Operasi Pasar tersebut, kami juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok, agar penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” katanya. (Pri)
Editor : Patar
Posting Komentar