![]() |
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat menggelar konferi pers terkait kasus narkotika di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2) (Ist/Realitamedia.com) |
By Baringin
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Dalam sebulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 16 orang pelaku dari 11 kasus tindak pidana narkotika. Ke 16 pelaku terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat menggelar konferi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025) mengatakan dari 11 kasus itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 241,32 gram, pil ekstasi sebanyak 7 butir atau 283 gram dan ganja sebanyak 6,3 gram.
Keenam belas pelaku diamankan di beberapa lokasi di Tanjungpinang, seperti di pemukiman, penginapan, jalanan, serta tempat-tempat lainnya.
“ Pengungkapan kasus yang menonjol di Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang Barat dengan mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap, timbangan, dan sepeda motor,” kata Kapolresta.
Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan seluruh pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang.
Seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya denga mendekam di sel penjara. Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“ Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolresta. (Bar)
Editor : Patar
Posting Komentar